Padahal itu tidak benar karena aturan untuk memproduksi dan memasarkan produk OGB cukup ketat, di antaranya industri farmasi harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan melalui kontrol yang ketat dari BPOM, kata Menkes melalui siaran pers Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Rabu (17/3).
Menkes meminta agar ketersediaan OGB dalam jumlah dan jenis yang cukup serta terjangkau oleh masyarakat perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di tempat-tempat fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
Dikemukakan bahwa pemerintah menyadari pentingnya ketersediaan obat generik yang terjangkau oleh masyarakat, karena itu pemerintah telah merevitalisasi kewajiban peresepan obat generik di sarana pelayanan pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/ MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Melalui peraturan tersebut, dokter di puskesmas dan rumah sakit pemerintah wajib meresepkan obat generik, baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan tersebut ataupun untuk diambil di luar. Apoteker juga diberikan kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya dengan persetujuan dokter dan/atau pasien, katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan peraturan tersebut dipantau secara berjenjang dan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.03.01/MENKES/ 159/I/2010 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Sebagai bagian dari pembinaan, maka pelanggaran terhadap kewajiban peresepan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Menkes juga mengatakan bahwa tren pasar obat nasional menunjukkan perkembangan positif selama kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu sebesar Rp 23,590 triliun di tahun 2005, menjadi Rp 32,938 triliun di 2009. Namun pasar obat generik, katanya, menunjukkan tren penurunan sebesar 10,0 persen, dari Rp 2,525 triliun menjadi Rp 2,372 triliun atau 7,2 persen dari pasar nasional.
Penurunan posisi obat generik terhadap pasar obat nasional menunjukkan terjadinya pembiayaan obat yang tidak efisien, hal ini karena komponen biaya terbesar dalam pelayanan kesehatan adalah obat, yaitu bisa mencapai 70 persen dari total biaya pelayanan kesehatan, kata Menkes.
Karena itu, lanjutnya, intervensi penggunaan obat merupakan upaya yang strategis dalam pengendalian pembiayaan pelayanan kesehatan.
Menurut Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs), seperti menurunnya angka kematian ibu dan bayi serta menurunkan berbagai penyakit menular, harus didukung oleh akses obat yang aman, berkhasiat dan bermutu serta terjamin dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga efisiensi pembiayaan obat melalui penerapan health/medicine account dan prinsip farmako ekonomi, katanya.
Dikemukakan, untuk memberikan alternatif obat kepada masyarakat dengan kualitas yang terjamin dan harga yang terjangkau serta ketersediaan obat yang cukup, maka pemerintah telah meluncurkan obat generik berlogo (OGB) sejak tahun 1989. (T.Jul/ysoel)
sumber : www.depkominfo.go.id













