100 Perangkat Desa Baru dari 59 Desa Ikuti Bimtek

Senin, 16 November 2020



 

BANYUWANGI – Sebanyak 100 perangkat desa dari 59 desa di Kabupaten Banyuwangi mengikuti  bimbingan teknis perangkat desa, Senin (16/11/2020). Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Aston Banyuwangi tersebut dibuka langsung Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Bupati Anas meminta aparat desa bisa membuat skala prioritas di tengah berkurangnya anggaran pemerintah pada tahun 2021. Berkurangnya anggaran pemerintah daerah ini akibat dari berkurangnya transfer dari pemerintah pusat maupun kemampuan penerimaan pendapatan asli daerah yang menurun imbas dari pandemi covid 19.

“Dampak dari pandemi ini salah satunya adalah penurunan fiskal pemerintah. Untuk Banyuwangi sendiri, APBD yang semula 2020 sebesar Rp 3,3 triliun rupiah, untuk tahun 2021 diajukan menjadi Rp 2,7 triliun. Ini menjadi perhatian kita semua,” kata Anas.

Untuk itu, Anas meminta seluruh aparat desa untuk pandai-pandai mulai menata skala prioritas yang harus dibangun desa. “Kita semua memang terimbas, namun kita harus menemukan solusi bareng-bareng untuk mengatasi ini semua,” kata Anas.

Dalam kesempatan itu, Anas juga mengimbau agar kepala desa benar-benar memanfaatkan bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas kepala desa. "Kalau hadir di tempat ini motivasinya tidak kuat, maka bimtek ini hanya sekedar akan menjadi rutinitas. Rapat itu butuh konsentrasi dan kesungguhan untuk merumuskan hal-hal penting, sebab tantangan kita ke depan sangatlah berat. Mari kita semua mengoptimalkan ilmu yang diberikan selama bimtek ini," kata Anas.

Bimtek yang berlangsung selama sehari penuh ini menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain dari Satuan Polisi Pamong Praja yang membawakan tentang materi kedisiplinan. Badan Kesatuan Bangsa tentang wawasan kebangsaan dan etika organisasi. Bagian Pemerintahan tentang  etika birokrasi perangkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) tentang dasar  perencanaan dan pengelolaan keuangan aset desa.   Inspektorat tentang pelaksanaan pengawasan di desa, serta dari Bagian Hukum tentang dasar penyusunan peraturan di desa. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :