Banyuwangi Salurkan 3.000 Bansos Beras ke Warga Tak Terdaftar DTKS

Rabu, 4 Agustus 2021


BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan bantuan sosial sembako untuk warga yang tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Salah satunya termasuk bansos yang berasal dari Kementerian Sosial.

Kali ini sasaran penerima adalah 3.000 warga yang berasal dari pengelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pelaku seni, supir angkot, dan para karyawan toko, yang terdampak PPKM. Bansos diserahkan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/8/2021).

Ipuk menjelaskan, penerima bansos dari Kemensos ini merupakan warga yang belum terdata dalam DTKS dan belum pernah mendapatkan bantuan lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial (BST), BLT Desa, bansos dari APBD dan lainnya. 

"Banyak kalangan yang terdampak dari  PPKM ini. Seperti pelaku wisata, karena destinasi wisata harus tutup selama PPKM pendapatan mereka tentu menurun. Terima kasih Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini yang telah menambah 3.000 paket bansos ini," kata Ipuk. 

Ipuk juga meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi agar mereka bisa didata dan dimasukkan ke dalam DTKS.

“Saya tadi minta agar mereka bisa dimasukkan ke dalam DTKS. Karena mungkin dulu mereka ini masih terhitung sebagai orang mampu, namun karena efek covid dan PPKM akhirnya menjadi orang yang kurang mampu. Sehingga dengan masuk DTKS, ke depan bisa lebih mudah terjangkau program bantuan pemerintah,” ujar Ipuk.

Salah satu penerima bansos, Mustaqbilal (40), pelaku seni pemahat barong senang mendapat perhatian dari pemerintah. Mustaqbilal merupakan penerima bansos yang juga seorang difabel. “Alhamdulillah saya mendapatkan bantuan. Bisa mengurangi beban sehari-hari," katanya. 

Penerima bansos lainnya, Citra Quratun,  pegawai  salah satu pasar modern berharap kondisi bisa segera pulih. "Semoga kondisi segera pulih, dan kami bisa bekerja lagi," kata Citra yang saat ini bekerja sampingan makanan olahan selama PPKM. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :