JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN DIKURANGI

Selasa, 30 November 1999


Banyuwangi (24/8) Untuk menghormati Pegawai Negeri Sipil yang menunaikan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuat kebijakan untuk mengurangi jam kerja kantor hampir 2 jam. Jika pada hari biasanya kantor yang menerapkan 5 hari kerja mulai masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.45 Wib, maka selama Bulan Ramadhan berubah menjadi 08.00 s/d  15.00 Wib sedangkan pada hari jum’at sampai pukul 14.00 Wib. Untuk kantor yang menerapkan 6 hari kerja masuk dari pukul 08.00 s/d 13.30 Wib dari hari senin sampai kamis, sedangkan hari jumat jam pulang pukul 10.30 Wib dan hari sabtu pukul 12.00 Wib. Untuk senam kesegaran jasmani dimulai pukul 07.30 Wib.



Berita Terkait

Bagikan Artikel :