KENAIKAN TARIF PELAYANAN JASA KAPAL & JASA BARANG DI PELABUHAN TANJUNG WANGI

Kamis, 24 Juni 2010


Sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PR.302/1/1/PHB-2010 tanggal 26 Mei 2010 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarip Jasa Kapal dan Barang, ditindaklanjuti dengan Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : 36/PU.03/P.III-2010 tentang Tarif Pelayanan Jasa Kapal di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Wangi dan Peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : 37/PU.03/P.III-2010 tentang Tarif Pelayanan Jasa Barang di Lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Wangi. Kenaikan tarif tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2010. Tarif baru tersebut adalah :
 


Berita Terkait

Bagikan Artikel :