KUA PPAS Disepakati, APBD 2021 Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi Banyuwangi

Jumat, 20 November 2020


Banyuwangi – Setelah melalui pembahasan bersama beberapa hari terakhir, Pemkab dan DPRD Banyuwangi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021, Jumat (20/11/2020). Rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2021 ini dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara didampingi tiga wakil ketua dewan, yakni M. Ali Mahrus, Michael Edy hariyanto, dan Ruliyono. Sedangkan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono mengikuti rapat paripurna secara virtual dari pendapa Sabha Swagata Blambangan. Bupati Anas dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang selama ini telah bekerja keras turut serta menggerakkan pembangunan dan memajukan Banyuwangi. Disampaikan Anas, APBD 2021 ke depan diarahkan sebagai upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Yakni melalui kebangkitan pertanian, pariwisata, dan penguatan SDM. “Tentu pelibatan komunitas sangat diperlukan. Maka ke depan, komunitas akan dilibatkan sebagai aktor utama dalam mencegah, mengidentifikasi, merespon, dan memulihkan dampak pandemi,” ujar Anas. Anas mengaku pihaknya juga mendapat laporan dari Sekkab Mujiono selaku Ketua TAPD bahwa KUA/PPAS APBD 2021 telah dibahas secara mendalam bersama komisi-komisi dan Bangar DPRD dengan semangat mempertahankan dan meningkatkan kinerja pembangunan daerah di tengah tantangan yang semakin meningkat. “Maka kami optimis, APBD 2021 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Banyuwangi. Serta antisipasi terhadap problem yang dimungkinkan masih akan terjadi hingga akhir 2021,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD M. Ali Mahrus mengatakan, kebijakan umum anggaran tahun 2021 adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial melalui kebangkitan sektor pertanian, pariwisata, dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Kebijakan umum anggaran tersebut lantas dijabarkan dalam prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS). “Berdasar hasil pembahasan PPAS antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), prioritas daerah tahun depan telah ditetapkan menjadi dua jenis, yakni prioritas karena wajib dengan sendirinya dan prioritas pendukung implementasi strategi pembangunan,” kata Mahrus saat membacakan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS. Dijelaskan Mahrus, prioritas karena wajib dengan sendirinya meliputi empat urusan, yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, dan urusan pemerintahan. Sementara prioritas pendukung strategi pembangunan dibagi empat fokus, yaitu pemulihan ekonomi dengan menjamin sistem pasar yang berorientasi pada kelas bawah; menjamin keberlangsungan aktivitas perekonomian masyarakat khususnya UMKM; serta meningkatkan kesempatan kerja dan menciptakan lapangan kerja masyarakat. “Termasuk juga integrasi pembangunan sektor pariwisata, pertanian, perdagangan, dan lain-lain,” ujar Mahrus. Mahrus lalu merinci struktur APBD 2021. Pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 2,786 triliun. Proyeksi pendapatan juga berpengaruh pada pos belanja APBD. Total belanja daerah pada APBD 2021 diproyeksikan sebesar Rp 2,881 triliun. (*)


Berita Terkait

Bagikan Artikel :