Ombudsman Jatim Apresiasi Pelayanan Publik di Banyuwangi

Selasa, 14 September 2021


Banyuwangi - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi kinerja Pemkab Banyuwangi terkait dengan pelayanan publik selama pandemi COVID-19. Pelayanan masyarakat tak terkendala, meski ada pemberlakukan pembatasan PPKM ataupun PSBB berlangsung. 

Hal itu terungkap dalam kunjungan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ke Kantor Ombudsman Jatim, Surabaya, Selasa (14/9/2021). Ipuk yang didampingi sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi yakni, Asisten Administrasi Umum Choiril Ustadi Yudawanto, Kepala Dinas Kominfo Budi Santoso, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin. 

‘’Kunjungan ini dapat meningkatkan kemitraan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik dengan Pemkab Banyuwangi,’’ kata Agus. 

Di depan bupati, Agus mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan publik di Banyuwangi. Di antaranya, tersedianya mal pelayanan publik, pasar pelayanan publik, program Bunga Desa (bupati ngantor di desa), aplikasi smart-kampung, dan inovasi pelayanan publik lainnya. 

"Di MPP, ada sebanyak 24 entitas penyelenggara layanan publik yang melayani sebanyak 237 produk pelayanan. Banyuwangi telah melaksanakan sentralisasi fungsi MPP dengan menghadirkan dua pasar pelayanan publik di Genteng dan Rogojampi,’’ ujar Agus. 

Selain itu, yang patut direplikasi kabupaten/kota lain adalah program Bunga Desa yang memfasilitasi pendampingan sistem perizinan OSS (operating single submission) di pedesaan. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang berintegrasi berbasis risiko, yang merupakan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Meski banyak inovasi, Ombudsman mengingatkan agar Banyuwangi tidak mengabaikan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Sebab, pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas pelayanan publik. 

‘’Saya berharap, dengan maksimalnya pengelolaan pengaduan di internal (pemkab) nantinya tidak ada pengaduan ke Ombudsman, karena sudah terselesaikan di internal,’’ jelasnya.

Sebaliknya, lanjut Agus, kalau ada pengaduan yang masuk ke Ombudsman, Pemkab Banyuwangi harus melaporkan semua progres. 

‘’Dan, saya apresiasi kedatangan Ibu Bupati yang sekaligus menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan masyarakat ke Ombudsman. Saya berharap, dua laporan itu bisa segera terselesaikan,’’ ujar Agus.

Di tempat sama, Bupati Ipuk berharap hubungan baik Ombudsman dan Pemkab Banyuwangi berlanjut. ‘’Saya juga berharap, kalau ada pengaduan pelayanan publik, kami segera diberitahu agar bisa secepatnya dicarikan solusi,’’ jelas Ipuk. 

Dia juga berjanji, pemkab akan memperbaiki sistem pengaduan internal, agar setiap pengaduan tidak berlanjut di luar Banyuwangi. 

Selain berkoordinasi peningkatan pelayanan publik, Ipuk menyerahkan surat berisi klarifikasi dua pengaduan warga Banyuwangi yang dilaporkan ke Ombudsman Jatim. Dua pengaduan itu terkait PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dan dokumen perijinan atas MTs/MA Mutiara Imam Asy-Syafi’i di Tegalarum, Banyuwangi.

Yang terakhir, Ipuk mempersilakan rencana Ombudsman untuk mengadakan berbagai kegiatan di Banyuwangi. Harapannya, kegiatan itu dapat memberikan pencerahan kepada warga Banyuwangi sehingga dapat dipahami hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang semakin baik. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :