PENYELEWENGAN PELAYANAN PUBLIK ADUKAN SAJA KE OMBUDSMAN

Rabu, 18 Mei 2011


Banyuwangi- Masyarakat bisa mengadukan masalah pelayanan publik yang berjalan tidak sebagaimana mestinya ke Komisi Ombudsman. Selanjutnya Komisi akan melakukan investigasi, monitoring dan memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. “ Rekomendasi yang kami berikan bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan, “ demikian diutarakan Agus Widiyarta, Kepala Perwakilan Ombudsman wilayah Jawa Timur dalam talkshow sosialisasi UU No. 37 Th. 2008 tentang Komisi Ombudsman dan UU No. 25 Th. 2009 tentang Pelayanan Publik di radio Blambangan FM, Pagi ini (18/5).

Komisi Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik setingkat Departemen / Kementrian. Berdasarkan UU No. 37 Th. 2008, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap lembaga pelayanan publik  jika ditemukan indikasi pelanggaran. “ Munculnya indikasi pelanggaran bisa berasal dari laporan masyarakat ataupun hasil investigasi kita di lapangan,” ujar Agus.  Pelayanan publik yang dimaksud adalah  pelayanan yang dilakukan oleh Lembaga negara, Dinas Pemerintahan, BUMN/BUMD, KPU/KPID dan lembaga swasta penyelenggara pelayanan publik. “ Jika ada pelayanan yang tidak benar di sebuah puskesmas, bisa juga diadukan ke Ombudsman,” tambahnya.

Dalam melaksanakan tugasnya komisi Ombudsman mengedepankan kode etik . Walaupun Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi yang mengikat, namun pendekatan administratif dikedepankan sejak awal. “ Kami tidak serta merta memberikan rekomendasi untuk memecat atau mengeluarkan pimpinan dimana terjadi maladministrasi pelayanan, tapi kita ajak duduk bersama dulu,” ungkap Agus. Lembaga Publik diberikan waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pelayanannya, setelah itu kita review kembali. “ Jika memang masih ada pelanggaran setelah waktu yang diberikan untuk perbaikan layanan, kita baru akan memberikan tindakan tegas,” tutur Agus.

Acara yang dipandu oleh Win Ahmadi  ini  juga melibatkan pendengar untuk berpartisipasi. Salah satu pengirim SMS, menanyakan tentang apakah ada lembaga pengawas Komisi Ombudsman mengingat kewenangan komisi ini yang cukup besar. “ Yang mengawasi kami adalah Tuhan, Presiden dan DPR,” kata Agus yang disambut tawa semua yang hadir di ruang siaran.

Agus menitipkan harapan untuk Pemerintah agar menyelenggarakan pelayanan publik sesuai koridor dan selalu melakukan perbaikan dalam pelayanan. Kepada masyarakat ia juga berpesan agar dalam mengurus proses pelayanan sesuai dengan prosedur dan menghindari cara-cara lewat jalan pintas.

Untuk mengadukan pelanggaran pelayanan publik bisa menghubungi kantor Komisi Ombudsman Jl. Embong Kemiri No. 23 Surabaya. Telepon : (031) 5470385 Fax: (031) 5470386. (Humas)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :