Satgas Banyuwangi Susun Kebijakan Baru Cegah Penularan Covid-19

Senin, 11 Januari 2021


BANYUWANGI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali merumuskan kebijakan untuk mengendalikan penularan virus korona di Banyuwangi. Destinasi wisata, ruang terbuka hijau (RTH), hingga tempat hiburan yang sempat ditutup pada akhir tahun 2020 hingga 3 Januari lalu, bakal diizinkan kembali dibuka dengan pembatasan dan syarat tetap menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Satgas Covid-19 Senin (11/1/2021). Rakor kali ini diikuti dua Wakil Ketua Satgas, yakni Komandan Kodim 0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, dan Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono. Selain itu, Sekretaris Satgas yang sekaligus Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Widji Lestariono, dan sejumlah elemen terkait juga hadir langsung dalam rapat yang berlangsung di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tersebut.

Sekretaris Satgas Mujiono mengatakan, rakor tersebut digelar untuk menyusun kebijakan baru terkait penanganan Covid 19 di daerah. Mengingat kebijakan sebelumnya, yakni SE Nomor 210/SE/STPC/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah berakhir. Sebelumnya dalam SE tersebut diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa libut tahun baru.

Antara lain  penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, serta pusat perbelanjaan atau mal dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Juga ada pengaturan jam buka cafe dan tempat makan dan toko modern dan tradisional.

“Ternyata hasilnya sangat positif. Malam tahun baru tidak ada kerumunan dalam skala besar. Tidak ada konvoi dan lain sebagainya, situasi kondusif, aman dan terkendali. Kini kami kembali menggelar rakor untuk menyusun kembali peraturan pengendalian aktivitas masyarakat terkait covid-19 pasca SE terkait liburan tahun baru lalu,” ujar Mujiono.

Rakor kali ini, kata Mujiono, untuk menyusun kebijakan baru penanganan Covid 19 menyusul adanya Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur jatim nomor 188/7/KPTS/031/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Meskipun Banyuwangi tidak termasuk daerah yang dilakukan pembatasan, namun kita harus menyesuaikan. Mengingat saat ini masih terjadi penularan virus di masayarakat dimana tidak hanya jumlah kasus positif saja yang bertambah tapi jumlah kasus kematian juga masih terjadi,” ujar Mujiono.

Selanjutnya, berdasar hasil rakor, imbuhnya, ada sejumlah ketentuan yang bakal disepakati Satgas. Contohnya destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni antara pukul 10.00 sampai 15.00. “Kecuali Ijen, buka pukul 01.00 sampai 08.00,” ujarnya.

Bukan itu saja, mal, toko modern, dan pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Pengaturan serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke, yakni buka mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sedangkan RTH dibuka mulai pukul 10.00 sampai 15.00. Sedangkan untuk hotel, pengunjung tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.

“Bila tidak aral, maka poin-poin penting hasil kesepakatan itu akan langsung disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan stakeholder terkait. Rencananya juga, bila tidak ada perubahan, SE terbaru itu akan mulai diberlakukan pada Rabu besok (13/1/2021),” ujarnya.

Selain itu, Mujiono menuturkan bahwa operasi yustisi penegakan prokes juga akan terus digencarkan di Banyuwangi. “Operasi yustisi tetap akan digalakkan dengan sinergi Pemkab bersama TNI/Polri. Satgas juga mengaktifkan kembali check poin di sejumlah pintu masuk daerah supaya kabupaten kita tetap terjaga,” pungkasnya. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :