TERTIBKAN IJIN ANGKUTAN, DISHUB LAKUKAN OPERASI GABUNGAN

Senin, 14 Juni 2010


Dalam rangka meningkatkan disiplin pengguna jalan dan kelaikan kendaraan bermotor di jalan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi mengadakan penertiban dan pengawasan atau biasa disebut dengan  Operasi “ Uji Petik “ di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Operasi ini dilakukan di terminal Rogojampi hari rabu ( 9/06 2010 ) kemarin dengan melibatkan berbagai unsur terkait, diantaranya dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banyuwangi serta melibatkan unsur UPT LLAJ Jawa Timur yang ada di Banyuwangi. Sasaran dari kegiatan operasi ini adalah Bus AKDP, Mobil Penumpang Umum ( MPU ) dan travel serta angkutan barang untuk umum maupun bukan umum.

            Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi Drs. Ketut Kencana Nirha Saputra melalui Kabid Perhubungan Nanang Wahyono mengatakan,  operasi kali ini sengaja melibatkan unsur dari Kejaksaan dan Pengadilan, karena setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran langsung dikenai sanksi dan sidang di tempat. Jadi seluruh jenis kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang yang melintas di area terminal Rogojampi dimasukkan ke terminal Rogojampi kemudian diperiksa kelengkapan surat – surat kendaraan diantaranya Surat Tanda Uji Kendaraan  ( STUK ) dan Kartu Pengawasan kendaraan, Jika terjadi pelanggaran atau tidak sesuai dengan peruntukannya maka  kendaraan tersebut langsung dikenai sangksi atas pelanggaran yang dilakukannya oleh jaksa dan hakim pengadilan Banyuwangi. Dari hasil Penegakan hukum perijinan Angkutan yang telah dilakukan saat itu, terdapat 37 kendaraan yang melakukan pelanggaran  dari 175 kendaraan yang diperiksa, ungkap Nanang. ( dishubkominfo )



Berita Terkait

Bagikan Artikel :