Banyuwangi Terapkan Aturan Ketat Pada Usaha Jasa Hiburan di Masa Normal Baru

Rabu, 8 Juli 2020


Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi menerapkan aturan ketat bagi usaha jasa hiburan di masa pandemi corona ini. Meski Banyuwangi tengah memasuki masa adapatasi pra kondisi new normal, pemkab tetap mensyaratkan aturan ketat pada semua sektor hiburan dan pariwisata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda mengatakan tim gugus tugas penanganan covid 19 telah memberikan kesempatan kepada tempat hiburan rumah karaoke untuk menggelar simulasi selama sepekan, sejak 29 Juni – 6 Juli 2020 untuk beradaptasi dengan protokol kesehatan covid 19.

“Saat itu, sebanyak 11 rumah karaoke kami ijinkan untuk mulai beroperasi dalam bingkai simulasi. Mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jaminan kesehatan seperti ini selalu kita kedepankan, agar saat dibuka nanti jasa hiburan bisa memberi manfaat menggerakkan ekonomi warga, bukan justru menjadi kluster baru penularan covid-19 di Banyuwangi. Untuk itu, kami pastikan protokol kesehatan ini diterapkan secara ketat di semua lini,” kata Anas.

Dalam masa simulasi tersebut, lanjut Bramuda, gugus tugas turun ke lapangan melakukan evaluasi terhadap 11 usaha tersebut.

“Dan setelah kami evaluasi, ternyata mereka belum bisa menerapkan SOP protokol kesehatan seperti yang kami syaratkan. Termasuk mematuhi aturan Perda Perda 10 Tahun 2014 terkait standarisasi karaoke keluarga. Untuk itu, kami minta semua ditutup kembali sembari menyempurnakan manajemen menyesuaikan aturan yang ditetapkan,” kata Bramuda.

Salah satu yang disyaratkan oleh gugus tugas antara lain kewajiban Rapid Test bagi pengunjung dari luar daerah, memasang cover sekali pakai pada microphone, hingga menyediakan ruang isolasi darurat.

“Pelanggaran yang dilakukan usaha hiburan, di antaranya belum tersedianya cover pada microphone, lampu room masih remang-remang, hingga belum adanya pembatasan kuota pengunjung di setiap room. Pelanggaran jam operasional juga. Mereka kami beri waktu untuk menyesuaikan dan melakukan evaluasi kembali sampai semua syarat dipenuhi. Jika sudah siap, tim gugus tugas akan mensupervisi kembali untuk menetapkan karaoke tersebut layak beroperasi atau tidak,” pungkasnya. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :