Bupati Ipuk Kembali Teken Surat Perjuangkan Warga Pancer Miliki Lahan

Senin, 4 Oktober 2021


BANYUWANGI – Proses permohonan pemanfaatan lahan oleh masyarakat di kawasan warga Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, terus berjalan. Kali ini, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang bertindak atas nama warga Dusun Pancer menandatangani surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban tukar-menukar kawasan hutan sebagai salah satu persyaratan proses permohonan.

Bupati Ipuk menyerahkan surat pernyataan kesanggupan tersebut kepada panitia pengalihan lahan Dusun Pancer yang dipimpin oleh KH Zainullah Marwan sebagai pendamping dan penasehat warga di Pendopo, Senin (4/10/2021). Surat pernyataan yang diteken Ipuk tersebut melengkapi surat permohonan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur yang telah dilayangkan Bupati Ipuk kepada Gubernur Jatim pada 28 Juli 2021 lalu.

“Kami terus berupaya untuk memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, untuk memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektar yang akan digunakan sebagai lahan pertanian dan permukiman warga. Mari kita semua, baik pemkab maupun warga yang mengajukan pengalihan lahan untuk sama-sama menjaga kewajiban kita,” kata Ipuk kepada perwakilan warga tersebut.

Sekedar diketahui, Bupati Ipuk telah menandatangani surat permohonan yang memperjuangkan keinginan warga Dusun Pancer, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, untuk memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektar yang akan digunakan sebagai lahan pertanian dan permukiman warga. Surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur bertanggal 28 Juli 2021 sebagai bentuk dukungannya kepada upaya warga setempat.

Sebelumnya, warga Dusun Pancer telah mengajukan permohonan untuk bisa memanfaatkan lahan seluas sekitar 150 hektare untuk pertanian dan permukiman, di sekitar wisata Pantai Pulau Merah yang menjadi ikon wisata bahari Banyuwangi. Ada sekitar 800 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.

Kawasan yang dimohon merupakan kawasan hutan yang ditempati masyarakat sejak 1965 dan sebagian merupakan relokasi korban bencana tsunami tahun 1994, yang dipergunakan untuk permukiman, sarana umum (jalan aspal, listrik, sarana pendidikan, tempat ibadah), dan lahan pertanian.

Sebagai lahan pengganti, telah disiapkan seluas 151,49 hektar di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan dan Desa Kotakan Kecamatan/Kabupaten Situbondo, yang telah mendapat rekomendasi Bupati Situbondo. 

“Alhamdulillah, semua proses terus kita kawal dan jalani. Proses demi proses kita semua jalani sama-sama. Namun, kewajiban tetap harus kita laksanakan, seperti reboisasi di lahan pengganti seperti yang disyaratkan oleh pemerintah pusat,” kata Ipuk.  

Sementara itu, KH Zainullah Marwan sebagai pendamping dan penasehat warga, mengucapkan syukur atas terbitnya surat tersebut. "Alhamdulillah, ini melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi panitia tukar menukar lahan. Semoga tidak lama lagi, akan segera terwujud keinginan warga untuk memiliki tanah sendiri,” ungkap Kiai Marwan.

Lebih jauh, Kiai Marwan juga menegaskan, bahwa Panitia Tukar Menukar Lahan dan warga Pancer berkomitmen untuk melaksanakan reboisasi lahan pengganti sebagaimana yang disyaratkan. 

“Kami siap untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses tukar menukar lahan ini,” pungkas Rais Syuriyah PCNU Banyuwangi itu. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :