OPD Banyuwangi Diterapkan Tahun 2017

Selasa, 16 Agustus 2016


OPD Banyuwangi Diterapkan Tahun 2017

BANYUWANGI – Setelah diajukan satu bulan lalu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuwangi, disetujui DPRD. Pengambilan keputusan ini disampaikan dalam surat keputusan Nomer 188/ 23/KPTS/DPRD/429.050/2016 Tentang Pembentukan Perda OPD.

Keputusan ini, disampaikan  dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan DPRD atas diajukannya, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (15/8), di DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara, dan dihadiri seluruh anggota dewan. Disampaikan I Made, sebelum disetujui, raperda tersebut dibahas dalam pansus. Dalam pansus telah disepakati penambahan dan pengurangan nomerklatur sejumlah sayuan kerja perangkar daerah (SKPD). Perubahan Nomerklatur itu dilakukan berdasar hasil fasilitasi oelh Gubernur Jatim, Soekarwo.  

Setelah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda OPD, akhirnya DPRD Kabupaten Banyuwangi menyutujui  raperda tersebut disodorkan sebagai implementasi pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah (PP) no 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Berdasar keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Banyuwangi memutuskan dan menyetujui Raperda tentang OPD ini dan selanjutnya akan diundangkan dalam menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana, di ruang sidang.

Sementara Bupati Anas, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada anggota dewan yang terhormat atas pengambilan keputusan yang cepat atas diajukannya Raperda OPD. Pengambilan keputusan ini, kata Bupati Anas, adalah yang paling cepat dibanding beberapa daerah lain. 

Anas mengaku selama beberapa hari pihaknya bersama Ketua Pansus Ficky Septalinda melakukan konsultasi ke Kemendagri. Saat itu pihaknya menyarankan raperda OPD bisa rampung Agustus. “Alhamdulilah Banyuwangi bisa merampungkan raperda sebelum akhir bulan sehingga kita bisa segera membahas raperda yang lain. Misalnya perda APBD 2016,” ujar Bupati Anas.

Setelah disetujui, OPD ini baru bisa dilaksanakan tahun 2017. Saat ini yang tengah dilakukan eksekutif terhadap Perda ini adalah pembahasan anggaran terkait OPD. Termasuk nanti pengisian personel OPD. “Desember nanti kita akan mulai isi, dengan begitu Januari sudah bisa jalan. Mekanisme pengisiannya pun biasa aja, karena struktur kepegawaian di Banyuwangi relatif sudah tertata. Kita hanya butuh proses, kaderisasi dan penataan akan kita kerjakan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Anas.  

Ditambahkan Bupati Anas, ada beberapa hasil fasilitasi Raperda oleh Gubernur Jawa Timur, ada beberapa perubahan nomerklatur perangkat daerah, pertama Dinas Komuniaksi dan Informastika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Kedua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perjinan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ketiga, Badan Pengelola keuangan dan aset daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Selain itu, juga ada tambahan bab yang mengatur keberdaan UPT dan Rumah Sakit tetapmelaksanakan peraturan daerah yang lama, tetap melaksanakan tugasnya sampai ada peraturan daerah yang baru tentang UPT. (Humas)

Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi:

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Badan Pendapatan Daerah

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan

Dinas Pendidikan

Dinas Kesehatan

Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Penataan Ruang

Dinas Pekerjaan Umum Pengairan

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dinas Sosial

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinas baru)

Dinas Perhubungan

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (dinas baru)

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

Dinas Pertanian

Dinas Perikanan dan Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Pemuda dan Olahraga

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (dinas baru)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Humas)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :