Inspektorat Pemerintah Daerah Banyuwangi

Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyuwangi





KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • (1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • (2) Inspektorat sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur;
  • (3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • (4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan me ngawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan Perangkat Daerah;
  • (5) Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi :
    • a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    • b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    • c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
    • d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
    • e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
    • f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.



SUSUNAN ORGANISASI

  • a. Inspektur;
  • b. Sekretariat;
  • c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
  • d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
  • e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
  • f. Kelompok Jabatan Fungsional

KONTAK

Jl. KH Agus Salim 81 Banyuwangi
(0333) 414240
[email protected]
http://inspektorat.banyuwangikab.go.id
Bagikan Artikel :