Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Banyuwangi

Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi




Dr. Ir.H. Guntur Priambodo, MM
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
  • Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
  • Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi :
    • Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
    • Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah ;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI


  • Bupati Banyuwangi dan Wakil Bupati Banyuwangi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
      • Bagian Hukum
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Pemerintahan Desa
      • Bagian Kesejahteraan Rakyat
    • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
      • Bagian Perekonomian
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Asisten Administrasi Umum
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Umum
      • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan


    BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI


    Bagikan Artikel :