Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Banyuwangi
Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi
Dr. Ir.H. Guntur Priambodo, MM
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
- Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
- Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
- Sekretaris Daerah
- Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
- Bagian Hukum
- Bagian Pemerintahan
- Bagian Pemerintahan Desa
- Bagian Kesejahteraan Rakyat
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan
- Bagian Perekonomian
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
- Asisten Administrasi Umum
- Bagian Organisasi
- Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bagian Umum
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan