Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Banyuwangi

Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi




Mujiono
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi
Ringkasan Lembar Berita Negara Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

  • Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
  • Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  • Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
  • Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi :
    • Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
    • Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah ;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI


  • Bupati Banyuwangi dan Wakil Bupati Banyuwangi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
      • Bagian Hukum
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Pemerintahan Desa
      • Bagian Kesejahteraan Rakyat
    • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
      • Bagian Perekonomian
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Asisten Administrasi Umum
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Umum
      • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan


    BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI


    Bagikan Artikel :