20 Ribu Rumah Untuk Penduduk Miskin
Senin, 24 September 2012
KALIPURO – Banyuwangi mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat yang peruntukannya adalah untuk pembangunan 20 ribu rumah untuk penduduk miskin yang akan dibangun tahun ini. Untuk pembangunan rumah itu, masing-masing pemohon akan mendapatkan dana sebesar Rp 15 juta. Hal itu dikemukakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam pertemuan sinergi 3 pilar yang berlangsung di Depo Pertamina Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Senin (24/9).
“Saya minta dalam waktu 3 bulan ini segera didata rumah tangga miskin, by name by address,”ujar Bupati menginstruksikan kepada Forpimka. Nantinya, verifikasi data akan dilakukan oleh pemkab. Sungguh pun begitu, masing-masing pemohon harus melengkapi persyaratan sebagaimana yang diminta oleh pemerintah pusat. Antara lain membuat proposal pengajuan, membuat pernyataan yang berbunyi bahwa penghasilannya di bawah Rp 1 juta, mengumpulkan KTP, dan menyertakan gambar rumah tampak depan, samping kiri kanan dan belakang.
Pemohon juga harus menandatangani pernyataan bahwa tanah yang ditempati adalah hak miliknya, dan untuk keabsahannya dibubuhi materai didalamnya. Sebab, ujar Bupati, nantinya mereka juga akan diuruskan sertifikat hak miliknya (SHM) atas rumah dan tanah tersebut. “Jangan khawatir bagi warganya yang sudah tua, buta huruf atau merasa tidak mampu membuat proposal, sepenuhnya akan dipandu oleh Camat dan Kepala Desa dengan contoh proposal yang diberikan Badan Pemberdayaan Masyarakat-Pemerintahan Desa (BPM-PD),”ujar Bupati yang meminta agar program ini dioptimalkan oleh tiap kecamatan.
Tidak itu saja. Rakor 3 pilar yang rutin diselenggarakan tiap 3 bulan sekali oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) ini juga merekomendasikan dibangunnya masjid agung yang merupakan aset Pemkab dan bisa dijadikan icon wisata religi. Rekomendasi itu berawal dari usulan Lurah Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi yang mengusulkan supaya Banyuwangi punya masjid yang representatif lengkap dengan convention hall (ruang pertemuan).
Usulan itu mendapat tanggapan positif dari Bupati Anas, dan berjanji untuk menindaklanjutinya. “Memang, masjid besar yang ada selama ini (Masjid Agung Baiturrahman- Red) adalah milik yayasan, bukan aset pemkab. Sementara di daerah-daerah lain, pemkabnya punya aset masjid sendiri yang bisa dikelola secara penuh oleh pemkab sebagai pusat kegiatan agama Islam,”jelas Bupati yang langsung meminta pada Sekkab (Sekretaris Kabupaten) untuk mengkaji rekomendasi tersebut dan mengusulkannya dalam APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah) 2013. (Humas & Protokol)