850 Warga Desa Ringintelu Banyuwangi Dapatkan Sertifikat Tanah

Kamis, 4 April 2019


BANYUWANGI – Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyerahkan 850 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga Desa Ringintelu, di Balai Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kamis (4/04/2019). Penyerahan tersebut melengkapi target 58 ribu bidang sertifikat tanah milik warga Banyuwangi untuk tahun 2018 oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi.

Wabup Yusuf sangat mengapresiasi BPN Banyuwangi yang getol melakukan sosialisasi program ini ke masyarakat desa. “Karena lewat program ada kepastian hukum bagi tanah milik rakyat, maka warga akan terhindar dari permasalahan sengketa tanah. Banyak manfaat yang didapat,” kata Wabup.

Wabup juga mengajak warga yang belum memanfaatkan program ini untuk segera mendaftar. “Manfaatkan semaksimal mungkin program ini,” ajak Wabup.

Salah seorang warga Musiyah (58) mengaku senang karena sertifikat tanahnya sudah jadi. Selain tidak rumit, biaya yang dikeluarkan tidak besar.

“Alhamdulilah, hanya bayar murah Rp 600 ribu, tanah kami sudah bersertifikat,” kata dia. Musiyah mendaftarkan tanahnya seluas 1.000 meter persegi pada tahun 2018 lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi Damar Galih Widhiasta menyampaikan pada 2018, target penerbitan sertifikat tanah dari program PTSL Banyuwangi sebesar 58 ribu sertifikat.

“Dari total tersebut, hampir semuanya telah kita serahkan kepada warga di 20 desa yang tersebar di Banywuangi,” jelas dia.

Ditambahkan Damar, program PTSL sendiri akan terus dilanjutkan untuk tahun 2019 ini. Pihaknya menargetkan 61 ribu sertifikat dari PTSL ini. Sasarannya diutamakan tanah rakyat berupa tanah pertanian, tanah milik nelayan, UMKM dan kelompok masyarakat menengah ke bawah.  

“Harapan kami masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini. Sehingga mereka memiliki sertfikat bidang tanahnya masing-masing,”pungkas Damar. (*)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :