Bangunan Harus Mundur Sepuluh Meter Dari Sempadan Jalan

Rabu, 13 Juni 2012


BANYUWANGI – Bangunan disepanjang jalan poros harus mundur sepuluh meter dari sempadan jalan.  Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka ijin pendirian bangunan tersebut tidak akan dikeluarkan. Instruksi itu disampaikan Bupati Abdullah Azwar Anas saat memberikan pengarahan kepada para Lurah Se Kabupaten Banyuwangi, di Pendopo Sabha Swagata, Selasa (13/6).

Aturan tersebut berlaku bagi bangunan di tepi jalan nasional, provinsi maupun kabupaten yang diperuntukkan bagi usaha. Sedangkan bangunan rumah harus mundur 5 meter dari sempadan jalan. Tujuan instruksi itu menurut Bupati selain untuk faktor keamanan lalu lintas, agar Kota Banyuwangi lebih tertata dan memiliki banyak ruang terbuka hijau (RTH). Sebagai bentuk ketegasannya, Bupati langsung meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Cipta Karya untuk memasang spanduk yang menginformasikan aturan  tersebut sebagai sosialisasi pada masyarakat.

Menyikapi banyaknya bangunan di tepi jalan yang saat ini sudah berdiri dan tidak sesuai aturan, Bupati mengatakan tetap akan memberikan himbauan. Sedangkan ketentuan mundur sepuluh meter dari sempadan jalan ini, wajib dipenuhi oleh pihak yang akan mendirikan bangunan.

Menanggapi instruksi Bupati, Kepala Dinas PU Bina Marga Cipta Karya, Mujiono mengatakan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada seluruh Camat dan Lurah se Kabupaten Banyuwangi tentang peraturan pendirian bangunan, khususnya di tepi jalan. Karena itu, Mujiono meminta agar para Lurah lebih cermat lagi dalam memberikan rekomendasi pendirian bangunan, karena  Lurah ikut berperan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Mujiono, apa yang diinstruksikan Bupati Anas memiliki landasan hukum yang kuat yakni mengacu pada UU No 38 tahun 2004 dan PP No 34 tahun 2006 tentang Jalan.  Untuk itu ia berjanji akan lebih ketat lagi dalam mengeluarkan rekomendasi rencana pendirian bangunan. Namun ia juga meminta adanya sinergi antar instansi  terkait untuk menegakkan peraturan ini. “Salah satunya dengan adanya pengendalian proses perijinan dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT),” kata Mujiono. (Humas Protokol)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :