Bangunan Tak Ber-IMB & Langgar Ketentuan, Dipasangi Plang
Jumat, 28 September 2012
BANYUWANGI – Maraknya bangunan liar yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat Pemkab Banyuwangi bertindak tegas. Yakni dengan melakukan pemasangan plang sejak Rabu (26/9) lalu pada belasan bangunan liar tak berizin tersebut. Pemasangan plang yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memiliki IMB” itu dipasang dengan tujuan agar mereka menghentikan kegiatan pembangunannya.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Mujiono, sebelumnya petugas di lapangan mendapati temuan adanya 12 bangunan yang melanggar ketentuan. Ke-12 bangunan tersebut ada yang tak dilengkapi IMB dan ada yang melanggar garis sempadan jalan.
Mujiono mengaku, pihaknya telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktifitas pembangunan. Tidak itu saja. Untuk bangunan yang melanggar garis sempadan jalan, pemiliknya diminta membongkar bangunan tersebut dan menyesuaikan dengan ketentuannya. “Aturannya, garis sempadan jalan dengan bangunan minimal berjarak 5 meter,”jelasnya. Namun apabila peringatan yang diberikan PU tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan aparat penegak hukum. Meski bangunan sudah berdiri, tapi tidak memenuhi ketentuan baku IMB, ujar Mujiono, maka harus dibongkar secara sukarela. Sedangkan bagi yang belum memiliki IMB, Mujiono meminta agar mereka segera mengajukan permohonan IMB kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Pemasangan plang akan kami cabut jika pemilik bangunan telah memiliki IMB,” tegasnya.
Bangunan yang dipasangi plang tersebut, 7 bangunan ada di Kecamatan Kalipuro, dan 5 bangunan ada di Kecamatan Banyuwangi. Total ada 12 bangunan. Bangunan di Kecamatan Kalipuro lebih banyak melanggar garis sempadan jalan dan tak punya IMB. Sedangkan di Kecamatan Banyuwangi, dua diantaranya dipasangi plang lantaran tak punya IMB (Bank Wilis) dan pembangunan teras yang tak sesuai izin ( Toko Chica). Tindakan serupa, tutur Mujiono, akan dilakukan di semua kecamatan. “Saat ini kami tengah menginventarisasi sejumlah bangunan baru yang tak sesuai ketentuan,” jelasnya. (Humas & Protokol)