Bangunan Tak Ber-IMB & Langgar Ketentuan, Dipasangi Plang

Jumat, 28 September 2012


alt

BANYUWANGI – Maraknya bangunan liar yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuat Pemkab Banyuwangi  bertindak tegas. Yakni dengan melakukan pemasangan plang sejak Rabu (26/9) lalu  pada belasan bangunan liar tak berizin tersebut. Pemasangan plang yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memiliki IMB” itu dipasang  dengan tujuan agar mereka menghentikan  kegiatan pembangunannya.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum  (PU) Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Mujiono, sebelumnya petugas di lapangan mendapati temuan adanya 12 bangunan yang melanggar ketentuan. Ke-12 bangunan tersebut ada yang tak  dilengkapi IMB dan ada yang melanggar garis sempadan jalan.

Mujiono mengaku, pihaknya telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktifitas pembangunan. Tidak itu saja. Untuk bangunan yang melanggar garis sempadan jalan, pemiliknya diminta membongkar bangunan tersebut dan menyesuaikan dengan ketentuannya. “Aturannya, garis sempadan jalan dengan bangunan minimal berjarak 5 meter,”jelasnya. Namun apabila peringatan yang diberikan  PU tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan aparat penegak hukum. Meski  bangunan sudah berdiri, tapi tidak memenuhi ketentuan baku IMB, ujar Mujiono, maka harus dibongkar secara sukarela. Sedangkan bagi yang belum memiliki IMB, Mujiono meminta  agar mereka segera mengajukan permohonan IMB kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Pemasangan plang akan kami cabut jika pemilik bangunan telah memiliki IMB,” tegasnya.

Bangunan yang dipasangi plang tersebut, 7  bangunan ada di Kecamatan Kalipuro, dan 5 bangunan ada di Kecamatan Banyuwangi. Total ada 12 bangunan. Bangunan di Kecamatan Kalipuro lebih banyak melanggar garis sempadan jalan dan tak punya IMB. Sedangkan  di Kecamatan Banyuwangi, dua diantaranya dipasangi plang lantaran tak punya IMB (Bank Wilis) dan pembangunan teras yang tak sesuai izin ( Toko Chica). Tindakan serupa, tutur Mujiono, akan dilakukan di semua kecamatan. “Saat ini kami tengah menginventarisasi sejumlah bangunan baru yang tak sesuai ketentuan,” jelasnya. (Humas & Protokol)

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :