BPP-KB Gelar Pelatihan Pendamping Korban Tindak Kekerasan
Rabu, 22 Mei 2013
BANYUWANGI - Masih tingginya perdagangan orang, tindak kekerasan terhaap perempuan dan anak serta masih rendahnya pemahaman terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU 23 Nomor tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur dan melayani kepentingan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB melaksanakan pelatihan bagi pelatih (TOT) SDM Pelayanan dan pendampingan korban KDRT (pelatihan bagi para pendamping korban tindak kekerasan) Kabupaten Banyuwangi 2013. Kegiatan yang berlangsung 2 hari tersebut menghadirkan nara sumber dari IKADIN (Ikatan Advokasi Indonesia) Banyuwangi, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Hot Line Surabaya. Salah satu materi yang disampaikan diantaranya pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta konsep kerelawanan dan kode etik relawan.
Ir. H. Suhartoyo selaku Asisten Administrasi pembangunan dan Kesra Kabupaten Banyuwangi dalam pembukaannya menyampaikan, ketika dirinya menghadiri kegiatan Bagimu Guru Kupersembahkan (BGK) yang digelar sebelum acara ini, Arif Yahya selaku Direktur Utama PT. Telkom Jakarta mengatakan bahwa perempuan itu sangat luar biasa, seseorang yang mempunyai kasih sayang yang tinggi, tepo seliro dan welas asih. Siapa saja yang menyayangi orang lain, Insyaallah akan menjadi orang yang luar biasa.
Maka melalui kegiatan tersebut Suhartoyo berharap agar perempuan lebih dihargai. “Sebaiknya kita semua lebih memahami hakekat yang sebenarnya, berbicara hendaknya betul - betul dari hati, bagaimana bisa diwujudkan dan ke depan lebih baik demi kemajuan bangsa serta pelatihan ini betul - betul menjadi pendamping, mencegah masalah masalah KDRT agar tidak terjadi ,” demikian katanya.
Sementara itu Pua Jiwa selaku Kepala BPP dan KB melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan Suryati menyampaikan, walaupun di Banyuwangi tidak ada kasus – kasus KDRT yang berat seperti laporan yang diterimanya, tapi diharapkan dengan adanya pendampingan, korban akan menerima haknya untuk mendapat perlindungan dari individu, kelompok/ pemerintah maupun lembaga swasta, mendapat pendampingan secara psikologis, medis, rohani dan hukum.
Disamping itu, masyarakat berkewajiban berperan serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan, melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan serta memberi usulan mengenai perumusan dan kebijakan tentang perlindungan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Fatimah tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang terdiri dari para relawan, anggota P2TP2A dan SKPD terkait. (Humas & Protokol)