Bupati Serahkan Tiga Unit Mobil Layanan Masyarakat

Senin, 18 Juni 2012


BANYUWANGI -  Sebanyak tiga unit mobil khusus untuk pelayanan masyarakat, masing-masing mobil pelayanan sertifikat tanah untuk rakyat Banyuwangi (Sekarwangi), mobil layanan kependudukan Banyuwangi (Pandanwangi) dan mobil pelayanan perijinan bagi rakyat Banyuwangi (Tirtawangi), di serahkan Bupati Abdullah Azwar Anas, usai mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Halaman pemkab, Senin (18/6).

Kepada para awak media, Bupati Anas menjelaskan, penyerahan mobil layanan kepada masyarakat itu sengaja memakai nama  'wangi-wangi' semua, seperti Sekarwangi,Pandanwangi dan Tirtawangi. Hal itu semata-mata pelayanan inovasi yang khas untuk masyarakat Banyuwangi. “Kuncinya, dengan penyerahan  mobil-mobil ini kita ingin dekatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Bupati. Seperti, mobil Sekarwangi yang  nantinya pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi jemput bola, melayani sertifikat tanah kepada masyarakat yang berada di pelosok. Begitu juga dengan mobil Pandanwangi, pemerintah akan melayani masyarakat mulai pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dengan berkeliling menggunakan kendaraan ini.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi,Soegiharto, menambahkan, dengan diserahkannya satu unit mobil Sekarwangi dari pemkab, pihaknya mengaku sangat berterima kasih. Karena dengan adanya tambahan satu unit mobil dari pemkab bisa menambah pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk sertifikat tanah bagi rakyat yang berada di pelosok. “Dengan adanya mobil dari pemkab ini, kita akan semakin intensif memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor BPN,” jelas Soegiarto.

Dikatakan Soegiarto, sebelum mendapatkan mobil Sekarwangi, pihaknya sudah secara operasional keliling melayani masyarakat dengan mobil Larasita milik BPN. Pelayanan mobil keliling sendiri, kata Soegiarto, salah satunya melayani masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya.

Bagimana prosesnya? Bagi yang sudah memiliki sertifikat dan hanya tinggal balik nama, kata Soegiarto, akan dikerjakan di atas mobil keliling dan selesai saat itu juga. “Namun, apabila ada tanah rakyat yang belum bersertifikat, harus diurus dulu dari awal dan minta persetujuan aparat desa hingga kecamatan. Baru saat proses sertifikat, kita yang proses dengan cepat,” ujarnya.    

Dengan adanya mobil keliling ini, lanjut Soegiarto, masyarakat yang rumahnya di pelosok tidak perlu susah-susah datang ke kantor BPN, cukup dilayani di mobil Sekarwangi atau Larasita milik BPN. Dan pelayanannya sama bahkan masyarakat akan lebih efesien karena tidak perlu datang ke kota,” jelasnya.(Humas dan Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :