Coffee Morning Bahas Perolehan BPHTB

Kamis, 11 April 2013


BANYUWANGI –Belum optimalnya penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkab Banyuwangi mengambil inisiatif mengumpulkan stakeholder untuk memaksimalkan perolehannya. Mulai dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Kepala Pajak Pratama, sejumlah Kepala Perbankan, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Forpimda, hingga satker yang terlibat dalam penerimaan sektor pajak duduk bareng di acara coffee morning di Pendopo, Rabu (10/4).   

Dijelaskan Kepala Dinas Pendapatan Suyanto Waspo Todo Wicaksono penerimaan BPHTP yang mulai tahun 2011 telah dialihkan sebagai pajak daerah, pada 2012 lalu sebesar Rp 9,5 miliar. Angka ini, menurut Yayan-sapaan akrabnya, dirasa masih bisa ditingkatkan. Karena, outstanding kredit perumahan di Banyuwangi dari satu bank saja berkisar Rp 450 miliar. Ditengarai Yayan selama ini transaksi jual beli tanah maupun bangunan ada kecenderungan meminimalkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga jatuhnya penerimaan pajak BPHTP akan kecil. Bahkan tidak perlu bayar karena nilainya di bawah Rp 60 juta. “Pembeli dan penjual cenderung ingin meminimalkan biaya transaksi. Tidak heran sering terjadi rekayasa nilai transaksi yang dikecilkan,” kata Yayan.

Coffe morning kemarin, kata Yayan, sebagai jembatan untuk menemukan solusi peningkatan perolehan BPHTB. “Kami ingin mengetuk semua pihak agar melakukan transaksi jual beli dengan nilai riiil, mulai dari penjual, pembeli hingga PPAT yang terlibat,” kata Yayan. Selain proses penyadaran ini, Dispenda akan membentuk tim intensifikasi pajak yang antara lain tugasnya mengecek laporan transaksi penjualan obyek yang masuk. “Akan kita cek random dari laporan jual beli notaris/ PPAT,” ujar Yayan.

Upaya lain yang dilakukan pemkab untuk mendongkrak pajak daerah ini dengan mengeluarkan kebijakan terkait Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). “Mulai saat ini, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) akan mewajibkan semua pemohon IPPT namanya harus sama dengan nama yang di sertifikat,”tegas Yayan.    

Menanggapi kebijakan pemkab, mantan notaris V Ratna Handayani yang hadir di Coffe Morning kemarin, memberikan apresiasi yang tinggi sekaligus ikut memberikan masukan kepada pemkab untuk memaksimalkan perolehan pajak BPHTB. “Kepada penjual dan pembeli, kita harus beritahu apa itu Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB. Bahwa biaya yang tinggi di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bukan masuk ke kantong kita tapi ke kas pemerintah. Selain tentunya notaris harusnya juga mengecek kebenaran harga jual beli,” kata Ratna yang di acara itu juga mendapatkan penghargaan dari pemkab sebagai notaris terbaik bersama notaris Handoyo.



Berita Terkait

Bagikan Artikel :