Di Banyuwangi, Mendagri Resmikan Pasar Pelayanan Publik Pertama di Indonesia

Kamis, 25 April 2019


BANYUWANGI - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meresmikan “Pasar Pelayanan Publik” di kompleks pasar tradisional Genteng Wetan, Banyuwangi, Kamis (25/4). Ini merupakan unit pelayanan publik pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan pasar tradisional. Sehingga warga bisa mengurus dokumen sembari berbelanja. 

Tjahjo sangat mengapresiasi berdirinya pasar pelayanan yang menyatu dengan pasar tradisional ini. "Ini adalah contoh inovasi yang memudahkan warga. Warga yang akan ke pasar bisa mengakses pengurusan dokumen dengan mudah sehingga bisa cepat selesai urusannya. Dan memang pelayanan publik itu salah satunya harus cepat," kata Tjahjo. 

Tjahjo berharap agar semua lini pemerintahan mulai berpikir tentang inovasi dalam melayani warga. "Pemerintahan Pak Jokowi ini ingin agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Mulai desa hingga kepala dinas harus berani mengusulkan inovasi yang memudahkan warga. Lapor saja ke Pak Bupati kalau ada ide inovasi. Enggak perlu takut," kata Tjahjo. 

Dalam kesempatan itu, Tjahjo mengapresiasi Kepala Desa Genteng Kulon yang merupakan lokasi pasar pelayanan publik ini dengan meberikan bantuan sebesar Rp 50 juta. 

"Saya kasih dana tambahan pengembangan desa Rp 50 juta ya. Saya harap semua desa di Banyuwangi memanfaatkan optimal program Smart Kampung di wilayahnya untuk pelayanan publik," kata Tjahjo. 

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pasar Pelayanan Publik tersebut sama dengan Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya telah berdiri di pusat kota Banyuwangi.

“Banyuwangi adalah kabupaten terluas di Pulau Jawa. Jarak daerah di selatan ke pusat kota bisa dua jam. Setelah Mal Pelayanan Publik berdiri di pusat kota, kini kami bikin layanan terintegrasi serupa di kawasan selatan Banyuwangi. Ini bagian dari pemerataan kualitas pelayanan publik, sehingga warga yang jauh dari pusat kota merasakan layanan dalam standar yang sama dengan warga di kota,” ujar Anas. 

Dalam tahap awal ini, terdapat 98 dokumen/ijin yang dalam otoritas pemerintah kabupaten yang bisa dilayani di Pasar Pelayanan Publik ink. Dokumen ini seperti administrasi kependudukan dan perizinan usaha. 

“Jadi ini semacam Mal Pelayanan Publik tapi dalam unit kecil. Kalau di Mal Pelayanan Publik kan ada layanan dari BPOM, kepolisian, BPN, Kementerian Agama, PLN, BPJS, Ditjen Keimigrasian, dan sebagainya. Nanti secara bertahap, layanan dari instansi non-pemerintah kabupaten juga akan dibawa ke Pasar Pelayanan Publik,” papar Anas.

Anas mengatakan, Pasar Pelayanan Publik yang langsung menyatu dengan pasar tradisional juga dimaksudkan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen atau perizinan.

“Pasar tradisional adalah tempat berkumpulnya orang. Jadi nanti warga yang berbelanja ke pasar, bisa langsung mengurus surat-surat yang dibutuhkan. Mereka tidak harus lagi datang ke kantor kecamatan. Sekali jalan langsung dapat dua urusan, bisa belanja sekaligus urus dokumen,” kata Anas.

Meski baru beroperasi hari ini, sejumlah warga mulai memanfaatkan layanan ini. Salah satunya adalah Rizky Aldi Setiawan. Pemuda dari Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng ini sedang mengurus dokumen administrasi kependudukan. 

"Tempatnya nyaman, antrinya enak. Tidak lama, hanya 10 menit, urusan saya sudah diselesaikan," kata Rizky.



Berita Terkait

Bagikan Artikel :