Maraknya Rakom Tak Berizin, Buat Gerah Dishubkominfo
Jumat, 15 Juli 2011
Banyuwangi - Maraknya Radio Komunitas (Rakom) di Banyuwangi yang tidak berizin, membuat gerah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika . Sebagai imbasnya, Dinas Perhubungan melakukan pembinaan, dengan menggelar Sosialisasi Penertiban dan Pembinaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Rakom, di Hotel Baru Indah, Kamis (14/7).
Acara yang diikuti para pemilik Rakom se Kabupaten Banyuwangi cukup menarik, selain dipimpin sendiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, juga menghadirkan Ketua Bidang Perizinan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Kasi Operasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 2 Surabaya, untuk memberikan arahan tentang seputar Rakom.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Drs. Agus Siswanto, MM ,Rakom di Banyuwangi saat ini telah mencapai 200 lebih dan sebagaian besar belum berizin. Dari data yang ada dari 200 Rakom, hanya 40 Rakom yang sudah mengantongi izin. Lainnya belum," ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Perizinan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Provinsi Jawa Timur, Catur Suratnoaji,berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 21, tentang Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), disebutkan LPK didirikan oleh komunitas tertentu yang sifatnya independen dan non komersil . Daya pancar LPK juga harus rendah dengan luas jangkauan wilayah terbatas, karena hanya melayani komunitas sekitarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasi Operasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 2 Surabaya, Samsul Huda, bahwa sesuai ketentuan Kepmenhub Nomor 15 tahun 2002 dan nomor 15 A tahun 2003 bahwa radio komunitas diperbolehkan mengudara pada frekuensi FM 107, 7 dan 107, 8 serta 107,9 mega hertz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maksimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2, 5 kilometer. Sekedar diketahui, acara tersebut diikuti satuan polisi Pamong Praja tingkat kecamatan dan dua perwakilan rakom di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.(Humas)