Disperindagtam Sosialisasikan Standar Produk IKM

Rabu, 27 Juni 2012


KALIPURO – Di tengah kerasnya persaingan  berbagai produk pangan di pasaran, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi intens mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) kelompok pangan untuk terus melakukan perbaikan terhadap kualitas produknya. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi perluasan penerapan standar produk industri manufaktur dalam rangka fasilitasi uji laboratorium produk pangan. Acara yang digelar di RM Plengkung ini diikuti 50 pelaku usaha pangan se-Banyuwangi, Rabu (27/6).

Menurut Kepala Disperindagtam, Ir Hary Cahyo Purnomo,MSi tujuan kegiatan ini mendorong pelaku usaha pangan menerapkan sejumlah standar produk pangan agar diminati pasaran. Standar tersebut antara lain memiliki sertifikat halal, dan  tidak memakai bahan tambahan yang dilarang pemerintah. Selain tentunya untuk menarik minat pasar,  desain produk harus eye catching dan menarik sehingga mampu bersaing dengan produk lain.

Di Banyuwangi sendiri, tambah Hary, hanya 10 persen  dari 22.613 usaha kecil menengah yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagian besar bergerak di pengolahan pangan. Sisanya tidak sesuai SNI lantaran tidak punya sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Mahalnya biaya pengurusan SNI membuat mereka tidak segera mengurus sertifikat tersebut. Selain tentunya karena mereka juga belum paham mengenai apa itu SNI," ujar Hary. Untuk mendapatkan sertifikat BPOM dan MUI, Hary mengatakan, pelaku usaha harus membawa sampel makanannya ke laboratorium, baru kemudian dibawa ke BPOM dan terakhir ke MUI.Tujuan pengujian itu untuk mengetahui apakah produk makanan tersebut aman dikonsumsi atau justru sebaliknya.

Biaya paling mahal, kata Hary, adalah pada pengujian laboratorium. Kisarannya antara Rp 350 ribu – di atas Rp 1 juta. Karena itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur akan memfasilitasi 20 usaha kecil menengah di Banyuwangi untuk bisa mendapatkan sertifikat SNI. Fasilitas itu meliputi uji laboratorium hingga sertifikasi MUI. “Ini sangat membantu kami, sebab selama ini usaha kecil menengah mengujikan sampel produknya dengan difasilitasi pemkab masing-masing, yang jumlahnya sekitar 30 sample per tahun,” urai Hary.

Sementara itu, Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra, Ir Suhartoyo yang membuka acara tersebut mewakili Bupati Abdullah Azwar Anas juga menekankan hal yang sama. Suhartoyo berpesan agar produk yang dihasilkan harus benar-benar mengutamakan keamanan dan kepuasan konsumen, karena itu perlu dilakukan uji laboratorium. Perlunya berlaku jujur dengan menghindari pemakaian bahan tambahan pangan yang dilarang pemerintah , imbuh Suhartoyo, harus ditekankan. “Kita perlu memiliki standarisasi produk agar mampu bersaing di pasaran. Selain itu, kita juga harus mulai berpikir bagaimana memperbaiki produk yang kita hasilkan, dari hanya menjadi penghasil bahan baku  menjadi penghasil bahan jadi yang siap jual,”ujar Suhartoyo.

Untuk lebih memahamkan para pelaku usaha, kegiatan ini menghadirkan Kurnia Rahmayati Rifa’I  sebagai nara sumber dari Balai Riset dan Standarisasi Industri Kementerian Perindustrian Wilayah Jawa Timur di Surabaya. Kurnia menyampaikan materi tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan Sukarela. Sementara Hary Cahyo Purnomo sebagai nara sumber kedua mengupas tentang Peningkatan Penerapan Standar Produk Pangan Melalui Uji Laboratorium. (Humas & Protokol)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :