DPD RI Jawa Timur Sambangi Banyuwangi

Selasa, 24 April 2012


BANYUWANGI -  Rombongan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Jawa Timur, menyambangi kota Gandrung, pada  Senin (23/4). Rombongan yang terdiri dari empat orang itu disambut langsung oleh Bupati Abdullah Azwar Anas dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Banyuwangi di Aula Rempeg Jogopati.

Disampaikan ketua rombongan DPD RI, Prof. DR. Hj. Istibsaroh, MA, maksud kedatangannya dan kawan-kawan untuk menjaring aspirasi mengenai apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh daerah terkait pembangunan di wilayahnya. Kegiatan ini, imbuh Istibsaroh, tidak hanya dilakukan di Banyuwangi, namun juga diseluruh kabupaten atau kota di Jawa Timur.

Menurut Istibsaroh setelah menjaring aspirasi, nantinya hasil yang didapatkan akan dibawa ke sidang paripurna DPD untuk dibahas berdasarkan bidang-bidang legislasi tertentu.   “ Selain kami bawa ke sidang paripurna, kami juga akan meneruskan hal-hal yang memang sangat urgent langsung ke menteri-menteri yang terkait,” ungkap Istibsaroh.

Acara tersebut ikut dihadiri oleh Wakil Bupati Yusuf Widiatmoko. Selain itu turut serta para Kepala SKPD, antara lain Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan lain-lain.

Sementara itu, Bupati Anas manyampaikan apresiasinya atas kehadiran para Anggota DPD RI tersebut. Bagi Bupati ini merupakan kesempatan yang sangat baik  untuk menyampaikan kemajuan Banyuwangi sekaligus juga berbagai kendala yang ada agar bisa segera ditindak lanjuti  oleh pemerintah pusat melalui anggota DPD. “ Salah satu masalah kami adalah belum terbenahinya infrastruktur jalan  yang menjadi kewenangan pusat, ini menghambat upaya kami untuk menjadikan Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata serta pertumbuhan industri,” urai orang nomor satu di Banyuwangi itu.

Bupati berharap kedatangan DPD ini bisa mengatasi permasalahan tersebut serta problem-problem lain yang akan disampaikan oleh para Kepala SKPD.    

Sekadar diketahui, DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota dari setiap provinsi adalah 4 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Lembaga ini antara lain berfungsi untuk mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tertentu. (Humas Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :