Eksekutif Usulkan Larangan Rumah Kos Laki-laki dan Perempuan
Kamis, 7 Februari 2013
BANYUWANGI – Wakil Bupati Yusuf Widiyatmoko menyampaikan tanggapan Bupati atas diajukannya Raperda Inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan rumah kos pada rapat Paripurna di Kantor DPRD, Rabu (6/2). Pada kesempatan tersebut Bupati Abdullah Azwar Anas berhalangan datang karena menghadiri musyawarah rencana pembangunan kecamatan (musrenabng) di Kecamatan Genteng.
Mengawali pendapatnya, Wabup Yusuf menyampaikan agar judul raperda diubah menjadi Penyelenggaraan Rumah Kos. Istilah rumah kos mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 21 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan pasal 1 angka 14 serta pasal 4 ayat (3) huruf g peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 14 tahun 2012. “Sedangkan untuk istilah “pemondokan” tidak dikenal dalam kedua peraturan tersebut, selanjutnya perubahan tersebut juga diikuti dengan mengganti semua kata Pemondokan dalam raperda yang diusulkan Legislatif dengan rumah Kos.” terang Wabup Yusuf.
Selain perubahan judul, eksekutif juga mengusulkan beberapa penambahan lain salah satunya terhadap ketentuan umum pasal 1 yakni rumah kos adalah rumah atau bangunan dengan jumlah kamar paling banyak 10 (sepuluh) yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu minimal satu bulan bagi orang pribadi atau badan. Wabup juga menyampaikan untuk membuat dan menandatangani surat keterangan terkait maksud dan tujuan bagi orang atau badan yang hendak menempati rumah kos.
Pihak eksekutif juga menambahkan substansi terkait berbagai larangan bagi penyelenggara rumah kos maupun penghuni kos. Diantaranya penyelenggara rumah kos dilarang menempatkan penghuni rumah kos yang berbeda jenis kelaminnya dalam satu kesatuan bangunan kecuali dibuktikan akta nikah/akta perkawinan asli. Dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, dilarang menerima atau menempatkan penghuni rumah kos yang berbeda jenis kelamin dalam satu lokasi. Juga dilarang menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, perbuatan asusila dan tindak pidana lainnya. Larangan ini juga berlaku bagi penghuni kos.
Sementara itu setiap orang atau badan yang mempunyai izin selain izin usaha rumah kos dilarang menggunakan tempat tinggalnya untuk penyediaan rumah kos. “ Demikian pendapat bupati atas diajukannya raperda inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyuwangi tentang penyelenggaraan usaha pemondokan, semoga dapat memberikan pemahaman dalam pembahasannya,” pungkas Wabup Yusuf. (Humas Protokol)