Forum LLAJ Evaluasi Perubahan Arus Lalu Lintas

Selasa, 14 Mei 2013


BANYUWANGI – Beberapa waktu lalu, Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Banyuwangi menggelar evaluasi perubahan arus lalu lintas. Hal itu dilakukan pasca pemberlakuan rute baru pada  3 April 2013.

Setelah 1 minggu dilakukan uji coba dengan penjagaan ketat dari pihak aparat keamanan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Forum LLAJ mengevaluasi dua titik yang rawan kemacetan dan kecelakaan. Dua titik tersebut, yang pertama adalah persimpangan Gedung Juang (dari Jl. Diponegoro)  yang mengarah ke utara (pasar),  dan yang kedua adalah Simpang Surati ( menuju Jl. Sayuwiwit).

Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Andi Sucahyono, guna mengatasi trouble di dua titik tersebut, jalurnya sedikit dialihkan. Untuk lalu lintas dari arah selatan (Simpang Lima – Jl. Dr. Soetomo) yang beberapa waktu lalu diperbolehkan melewati Jl. Diponegoro (Gesibu), sekarang tidak diperbolehkan lagi. Karena menyebabkan kekacauan lalu lintas di persimpangan Gedung Juang, akhirnya jalurnya dialihkan dari Simpang Lima – Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo sampai perempatan pegadaian. Dengan tak dilewatinya jalur di persimpangan Gedung Juang itu, maka di  titik rawan kedua (Simpang Surati) juga tak akan terjadi kemacetan.

Tingkat keberhasilan pemberlakuan rute  baru ini, kata Andi, ditandai dengan tidak adanya kecelakaan. “Dari kepolisian tidak ada laporan tentang tingkat kecelakaan pasca diberlakukannya rute baru ini, dan arus lalu lintas terpantau lancar,”ujarnya.

Upaya dari Forum LLAJ ini dilakukan untuk mengurangi crossing dan memecah kepadatan pengguna jalan. Forum LLAJ merupakan forum terpadu yang di dalamnya terdiri dari Dishub Kominfo; PU Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; Organda, Satpol PP, LSM, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja, dan TNI/Polri. Saat terjadi kejadian  seperti kecelakaan lalu lintas, forum ini bisa menganalisa faktor penyebabnya. Hasil analisanya akan menjadi acuan untuk disampaikan pada instansi berwenang. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :