Izin Ekplorasi Emas Habis Juli, Tak Ada Golden Share Tak Akan Diperpanjang Lagi

Senin, 30 April 2012


BANYUWANGI – Eksplorasi  tambang emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan PT IMN (Indo Multi Niaga) beberapa waktu lalu lalu mendapat sorotan DPRD Jawa Timur. Bahkan mereka rela turun langsung ke Banyuwangi guna menanyakan tentang izin eksplorasi tersebut.

Kedatangan anggota DPRD Jawa Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Kusnadi,SH Mhum, yang membawa sembilan orang anggotanya secara khusus melakukan kunjungan kerja,Jum’at (27/4) hanya untuk menanyakan kelanjutan eksplorasi tambang.

Kepada Wabup Bupati dan Plt Sekkab yang menerima rombongan dari Jawa Timur ini, Kusnadi menyatakan sebagai wakil rakyat,pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait penambangan di Kecamatan Pesanggaran. “Untuk ini, kami juga ingin tahu bagaiamana sesungguhnya terkait tambang emas ini. Apa sudah bisa mensejahterakan masyarakat,” ujar Kusnadi. Yang kedua, lanjut Kusnadi, pihaknya juga ingin mengetahui bagaiamana dampak lingkungan dari eksplorasi  tambang emas ini apa berpengaruh pada lingkungan. “Bagaimana Amdal dan sejauh mana konflik yang ada di sana,” tanya wakil Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perijinan terpadu (BPPT), Drs EC Abdul Kadir Msi,yang mewakili pemkab Banyuwangi menjawab, saat ini PT IMN baru mengantongi izin eksplorasi. Dan izin eksplorasi itu sudah beberapa kali diperpanjang. Izin eksplorasi pertama dikeluarkan tahun 2009, yang dilanjutkan tahun 2010 lalu. “Dan perpanjangan eksplorasi tahun 2010 akan habis pada tanggal 12 Juli 2012 mendatang,”ujarnya.

Saat ini, kata Kadir, pemkab tengah mengajukan saham rakyat kepada IMN dalam bentuk golden share, sebesar 20 persen. Hanya saja, IMN masih belum memberikan jawaban secara resmi. “Prinsip, Bupati dengan tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan ijin selembar pun kalau saham rakyat yang diajukan belum disetujui,” kata Abdul Kadir menirukan Bupati Anas. Karenanya, saham rakyat dalam bentuk golden share merupakan keputusan final yang tidak bisa ditawar. “Sekarang pilihannya hanya dua, saham rakyat dalam bentuk golden share atau tidak ada tambang-tambangan,” tegas Kadir.

Mendengar penjelasan Kadir, Komisi A DPRD Jawa Timur langsung mendukung pemkab Banyuwangi. Menurut Kusnadi, rakyat Banyuwangi sebagai pemilik wilayah berhak mendapat keuntungan yang jelas. “Jangan sampai rakyat Banyuwangi kebagian limbahnya saja. Selama kepentingan belum tercapai pemkab Banyuwangi memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya,’ ujar Kusnadi mantap.

Selain mendukung Kusnadi juga berjanji akan datang lagi ke Banyuwangi menjelang habisnya izin eksplorasi PT IMN. ”Izin akan habis 12 Juli mendatang, jika Bupati tidak memperpanjang lagi,secara otomatis IMN harus hengkang dari Banyuwangi. Karena sikap Bupati sudah jelas golden share atau tidak ada perpanjangan,”tegasnya. (Humas dan Protokol)  



Berita Terkait

Bagikan Artikel :