Kuatkan Kapasitas SDM, Pemkab Banyuwangi Gelar Bimtek BPD

Jumat, 24 Agustus 2018


 BANYUWANGI – Untuk penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi tugas dan fungsi BPD. Sejumlah materi, seperti teknik penyusunan peraturan di desa, perencanaan dan penatausahaan anggaran hingga teknik menyampaikan aspirasi masyarakat diberikan kepada 200 orang anggota BPD.

Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari (23- 24 Agustus). Kegiatan yang digelar di Ball Room Mirah Hotel ini dibuka oleh Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko, Kamis (23/8). Nara sumber yang yang dihadirkan di antaranya Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim dan dari Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Dikatakan Wabup, BPD merupakan lembaga yang mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, serta sebagai salah satu kanal masyarakat desa untuk menyalurkan aspirasi.

“Dengan mengikuti bimtek semacam ini, harapannya anggota BPD bisa melakukan tugasnya sesuai undang-undang desa,” kata Wabup.

BPD sendiri, menurut Wabup, adalah mitra pemerintah yang harus bisa bersinergi dengan aparat desa. “Karena mitra, sudah semestinya BPD bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Jangan ada lagi BPD yang turunkan kepala desa dan lain sebagainya. Kalau pun ada pemikiran yang tak sama dicari solusi bersama,” pesan Wabup.

Di Banyuwangi sendiri ada 1.700 anggota BPD dari 189 desa. Bimtek ini akan dilaksanakan secara bertahap dan bergantian.

Sementara itu,  Plt Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Edi Kuncahyo menyampaikan, dengan ditetapkannya UU Desa Nomer 6 Tahun 2014, kedudukan BPD di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini akan lebih diperkuat. 

"Misalnya BPD mempunyai tugas ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menyerap aspirasi masayarakat dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa," ujarnya.

Untuk materi bimtek yang disampaikan Edi kali ini, salah satunya mekanisme tentang cara menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Memang tekniknya dan tata caranya tidak ada diundang-undang, namun kami bisa memberikan langkah-langkah BPD yang lebih persuasif. Misalnya, saat BPD menyampaikan aspirasi yang kurang direspon oleh kepala desa bisa mengambil jalan lain yakni dengan konsultasi kepada camat. Kenapa camat boleh karena camat sesuai peraturan undang-undang No 43, tentang pengawasan dan pembinaan desa oleh camat. Itu salah satu contoh,” kata Edi.

Ketua Komis I DPRD Banyuwangi, Vicky Septalinda juga menyampaikan teknik membuat peraturan di desa dan menyusun perencanaan dan penatausahaan anggaran di desa. “BPD harus mengetahui skala prioritas pembangunan pemerintahan desa termasuk sasaran program kegiatannya,,” ujarnya. (*)

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :