Lindungi Lahan Pertanian, Kendalikan Pengembangan Perumahan

Selasa, 7 Mei 2013


BANYUWANGI -  Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen untuk melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan. Salah satunya dengan melakukan pengendalian pengembangan perumahan dengan mengeluarkan kebijakan luas lahan minimal 2 ha.

Kepala Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Abdul kadir mengatakan, jika pengajuan pengembangan perumahan di bawah luas 2 ha maka, ijinnya tidak akan dikeluarkan. “Sekarang tidak bisa lagi lahan hanya beberapa ribu meter dijadikan perumahan. Syarat seperti ijin peruntukan dan pemanfaatan tanah (IPPT) dan IMB tidak bisa kami keluarkan maka pembangunan juga tidak bisa dilaksanakan,” terang Abdul Kadir. Selain itu, Kadir menambahkan kebijakan luas minimal 2 ha, juga untuk memenuhi persyaratan fasilitas sosial  (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebesar 40 persen untuk setiap pengembangan perumahan.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Daerah Banyuwangi, Agus Siswanto mengatakan  Kabupaten Banyuwangi telah memiliki acuan zonasi kawasan untuk perumahan yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2012-2032. Peraturan ini secara detail mengatur tentang pembagian wilayah berdasarkan berbagai peruntukan. “Seperti kawasan perumahan, perdagangan dan  perkantoran,” kata  Agus.

Pengendalian perumahan yang dilakukan oleh Pemkab, menurut Agus dilakukan melalui beberapa tahapan.  Tahap pertama setiap pengembang  perumahan harus mengajukan advice planning (AP) ke Bappeda. AP merupakan pertimbangan teknis perencanaan tata ruang. Salah satunya melihat apakah wilayah yang diajukan sesuai dengan zonasi kawasan dalam perda RTRW. “Jika tidak sesuai,misalnya wilayah itu adalah persawahan produktif atau pusat perdagangan maka tidak kita keluarkan AP-nya,” terang Agus.  

Tidak hanya itu saja, pengembangan kawasan perumahan juga memperhatikan daerah resapan air. Agus menjelaskan kawasan hulu sebagai daerah resapan air tidak boleh digunakan sebagai lokasi pengembangan perumahan. Sebab jika tidak dikendalikan maka kawasan hilir akan terkena dampak seperti terjadinya banjir saat musim hujan. “Contohnya daerah seperti Glagah, Licin merupakan daerah resapan air, maka tidak bisa dijadikan sebagai wilayah pengembangan perumahan,” pungkas Agus. (Humas Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :