Menjelang Pemberlakuan e-KTP
Jumat, 6 Juli 2012
BANYUWANGI – 31 Desember 2012 mendatang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasa dinyatakan tidak berlaku lagi, dan yang diakui hanya e-KTP. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi, Sudjani menghimbau pada seluruh warga Banyuwangi yang telah mendapatkan undangan untuk segera melakukan perekaman e-KTP.
“e-KTP ini akan menggantikan fungsi KTP yang sebelumnya kita gunakan. Otomatis semua pengurusan administrasi seperti rekening listrik, sertifikat tanah dan administrasi lainnya akan menggunakan sistem online dengan rujukan data dari e-KTP,” jelasnya.
Menurut Sudjani, beberapa waktu lalu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat edaran yang menginstruksikan pelayanan tetap buka pada hari libur. Hal itu dikarenakan proses perekaman e-KTP harus tuntas pada bulan Oktober 2012 minggu kedua. “Hari efektif tidak akan bisa menyelesaikan program e-KTP, sebab waktu yang tersisa tinggal 70 hari. Maka hari Minggu pun proses perekaman juga tetap kami jalankan,” ujar Sudjani.
Dari jumlah total 1.526.075 yang wajib e-KTP, hingga tanggal 6Juli 2012 baru terekam kurang dari 545 ribu orang. Untuk menuntaskan sisanya, Dispendukcapil telah menempuh beberapa solusi, diantaranya selain melakukan proses perekaman pada hari libur, juga menambah kelengkapan fasilitas.
Dari 14 unit tambahan alat yang diajukan,ujar Sudjani, Kemendagri menyetujui 13 unit saja. “Permohonan tambahan alat itu sudah mendapat persetujuan, tinggal proses pengiriman, yakni diambilkan dari kabupaten Pamekasan, Madura yang telah menuntaskan perekamannya. Kami juga sudah mengajukan permohonan supaya alat tersebut disetting untuk bisa digunakan secara mobile,” tambah Sudjani.
Layanan secara mobile, tutur Sudjani, dikerahkan untuk memback up pelayanan yang dilakukan pihak kecamatan. Jika peralatan mobile selesai di suatu tempat, akan segera digeser ke tempat lain.”Bagi kelurahan atau desa yang lamban perekaman e-KTPnya, layanan mobile menjadi prioritas. Dan bagi peralatan perekaman e-KTP yang off line, setiap selesai dilakukan perekaman langsung diinject,” bebernya.(Humas & Protokol)