Mulai Per Satu Agustus, Mobil Dinas Berplat Merah Tak Lagi Dapat Subsidi
Selasa, 31 Juli 2012
BANYUWANGI – Mulai per satu Agustus 2012, semua kendaraan dinas roda empat alias mobil dinas berplat merah di Kabupaten Banyuwangi tidak lagi bersubsidi. Ketetapan tersebut berlaku setelah diterbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 50 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Diterangkan Kabag Humas dan Protokol, Djuang Pribadi, SH, menindaklanjuti Peraturan Menteri dan Gubernur Jawa Timur tentang pengendalian bahan bakar, pemkab Banyuwangi telah melakukan optimalisasi dan penghematan BBM bagi kendaraan dinas roda empat. Yakni semua kendaraan dinas pemkab wajib mengisi BBM non-subsidi. Untuk memudahkan pemantauan, di kaca-kaca depan mobil dinas ditempeli stiker bertuliskan Mobil BBM Non Subsisdi, sementara kaca belakang ditempel stiker bertuliskan dan Mobil Ini Tidak
Menggunakan BBM Bersubsidi. “Sehingga saat mengisi BBM di SPBU petugas sudah mengerti dan mengisi BBM dengan pertamax. Ini juga upaya kita mendukung penuh program pemerintah,” ujar Kabag Humas & Protokol ini.
Selain itu, dalam upaya efisiensi atau hemat bahan bakar, pemkab mengurangi perjalanan dinas dalam daerah yang tidak terlalu penting. “Kalau tohpun itu penting misalkan mendampingi Bupati melakukan kunjungan kerja, para pejabat bisa menggunakan minibus secara rombongan karena minibus bisa muat banyak penumpang. Sehingga saat kunker tidak harus menggunakan mobil dinas,” terang Djuang.
Ditambahkan Djuang, selama tahun 2012 total anggaran BBM di Pemkab bagi kendaraan dinas roda empat senilai Rp 3,5 miliar. Dengan rata-rata dalam satu bulan pemkab mengeluarkan 60 ribu liter. Terkait dengan Permen ESDM, pemkab mengajukan penambahan anggaran BBM lewat PAK sebesar Rp 2 miliar, dengan asumsi harga pertamax yang mencapai Rp 9.200 per liter.
Kendaraan dinas roda empat saat ini ada 235 kendaraan. Sedangkan sejumlah 44 kendaraan beroda diatas empat menggunakan BBM solar. “ Untuk solar non bersubsidi mulai berlaku tanggal 1 September 2012 nanti,” ujarnya. (Humas dan Protokol)