PEMKAB BANYUWANGI SIAP LAKSANAKAN INPRES NO 5 TAHUN 2011

Jumat, 8 April 2011


Banyuwangi-Pemerintah Kabupaten Banyuwangi siap dan telah melakukan langkah-langkah nyata atas Instruksi Presiden mengenai Pengamanan Produksi Beras Nasional Dalam Kondisi Iklim Ekstrim yang tertuang dalam Inpres Nomor 5 tahun 2011. Sejak awal humas Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi Inpres tersebut kesemua jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)se- kabupaten Banyuwangi dan instansi vertikal,  dan  saat ini telah dilakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka implementasi Inpres tersebut. Demikian disampaikan Kepala Bagian humas Pemkab Banyuwangi Drs. H. Arief setiawan, MM, saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (7/4).

Cuaca ekstrem telah mengakibatkan kerusakan tanaman dan gagal panen gabah   disebagian wilayah di Indonesia. Tentunya hal ini membawa dampak buruk terhadap nilai ekonomis dan ketersediaan stok beras nasional. Dengan adanya kenyataan tersebut, Presiden mengeluarkan  instruksi yang memerintahkan pada pihak-pihak terkait  untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengamankan produksi gabah atau beras nasional serta antisipasi dan respon cepat dalam menghadapi kondisi iklim ekstrim. “Instruksi Presiden ini merupakan langkah yang diambil oleh presiden untuk menanggulangi permasalahan iklim ekstrim yang saat ini terjadi di Indonesia dan mempengaruhi siklus pertanian secara nasional,” terang Arief. Instruksi presiden ini diteruskan kepada kepada sebelas jajaran kementrian, tiga badan pemerintah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI),  serta seluruh jajaran Gubernur beserta Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Arief menerangkan, Pemkab Banyuwangi telah melakukan beberapa kegiatan dalam rangka  realisasi Inpres. Untuk menjaga stok gabah dan beras sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, salah satunya Pemkab bekerjasama dengan PT. Pertani, Bank Jatim dan Bulog dalam bentuk pemberian fasilitas penyimpanan gabah di gudang dan pemberian kredit dengan jaminan surat bukti penyimpanan gabah. Selanjutnya kerjasama dalam mengelola hutan sebagai lahan tanam telah dimulai oleh Pemkab dan Perhutani melalui Program Pemberdayaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Dalam kerja sama ini masyarakat diperkenankan menggunakan hutan sebagai lahan tanam dengan sistem tumpang sari dengan memenuhi kaidah yang telah ditetapkan dan dilaksanakan dengan tanggung jawab. Sistem tumpang sari ini bisa memaksimalkan pemanfaatan lahan sebelum tanaman asli hutan tumbuh dan menjadi besar. Selain itu sistem tumpang sari juga memungkinkan penanaman berbagai macam tumbuhan untuk memenuhi diversivikasi pangan. Terkait lahan tanam, Pemkab juga membatasi berpindahnya  fungsi lahan pertanian menjadi areal pemukiman dengan pengetatan dan pembatasan perijinan. Sementara itu untuk  pengendalian hama Pemkab dan Dinas Pertanian telah melakukan pembasmian hama terpadu bersama masyarakat melalui Himpunan kelompok Tani Indonesia (HKTI) dan perusahaan produk pestisida. “ Sebagai contoh telah dilakukan pembasmian hama wereng  di semua kecamatan yang ada di Banyuwangi , kita juga pernah melakukan simulasi bencana tsunami bersama kepolisian, angkatan Darat dan Laut di Grajakan sebagai langkah awal antisipasi terjadinya bencana”,  demikian penjelasan pria asli banyuwngi ini.

Mengenai anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program-program yang terkait Inpres, Pemkab telah menganggarkannya dalam APBD yang juga diusulkan ke dalam APBD Provinsi dan APBN. Evaluasi terhadap pelaksanaan program dilakukan secara periodik terhadap SKPD yang menangani secara langsung. Selain itu Sosialisi dan motivasi juga diberikan kepada jajaran pemerintahan kecamatan dan kelurahan agar setiap program berlangsung dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden. (Humas.)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :