Pemkab Berikan Pembekalan Pada Kades/Lurah Terkait Masalah Tanah

Rabu, 28 November 2012


altBANYUWANGI – Untuk memberikan info dan pembekalan kepada para kepala desa (kades) dan lurah terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan program bidang pertanahan atau agraria, Pemkab Banyuwangi  mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah se Kabupaten Banyuwangi, Rabu (28/11).

Dibuka oleh Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, kegiatan yang merupakan bentuk komitmen pemkab dalam melindungi hak-hak warga Banyuwangi ini berlangsung di Pendopo Sabha Swagata Blambangan. “Kami berharap, para kades  dan lurah bisa berpartisipasi aktif dan berinteraksi dengan nara sumber. Sebab keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini nantinya akan termanifestasi dalam tugas –tugas kades dan lurah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Wabup. Jadi bila di kemudian hari ada kades/lurah yang tertimpa masalah hukum terkait tanah, tandas  Wabup, maka hasil yang didapat dari kegiatan ini bisa menjadi acuan kajian.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Drs Abdullah menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk inovasi dari Bagian hukum Pemkab Banyuwangi setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Karena itulah, ujar Abdullah,  kegiatan ini diadakan untuk membangun komunikasi antara Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional  (BPN) dan Pemkab Banyuwangi, dimana di dalamnya terdapat para kades/lurah sebagai pelaku kebijakan di tingkat desa. “Pembekalan ini penting sekali untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum terkait masalah agraria,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan (Aspem) tersebut.

Acara ini menghadirkan dua orang nara sumber. Yakni Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Yudi Istono, SH, dan Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Banyuwangi, Sukarman, SH,Mhum. Yudi Istono mengupas tuntas tentang Hukum Pertanahan / Agraria, sedangkan Sukarman membahas soal Undang Undang Pokok Agraria.(Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :