Pemkab Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi PNS
Kamis, 1 November 2012
BANYUWANGI – Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 45 tahun 2012 tentang pengaturan hari dan jam kerja, Pemkab memberlakukan jam kerja baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu mulai berlaku efektif 1 November 2012.
Perbup tersebut mengatur pelaksanaan 5 hari kerja bagi instansi di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Dengan harapan, disiplin pegawai dalam pemenuhan hari dan jam kerja serta upaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat bisa terwujud. Pelaksanaan 5 hari kerja tersebut, hari Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, masuk pukul 07.00 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.00 – 13.00 WIB.
Namun peraturan baru ini tidak berlaku bagi unit-unit kerja yang memberikan pelayanan kepada pemerintah, dimana jam kerja efektifnya tetap 6 hari kerja. Yakni antara lain UPTD pada Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan (Dispendik) ; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (pada Terminal dan Pengujian Kendaraan Bermotor), RSUD dan Pasar Daerah pada Dinas Pendapatan. Selain itu, hal itu juga berlaku pada Unit Pemadam Kebakaran, pengawas sekolah pada Dispendik, dan lembaga pendidikan TK, SD, SMP, SMA /sederajat.
Pada pelaksanaan 6 hari kerja tersebut, jam masuk dari Senin – Kamis pukul 07.00 – 14.00 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 – 14.00 WIB. Dan hari Sabtu masuk pukul 07.00 – 12.30 WIB. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perbup Nomor 1 tahun 2008 tentang pengaturan hari dan jam kerja bagi instansi di lingkungan Pemkab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Humas & Protokol)