Pemkab dan DPRD Banyuwangi Mengesahkan Empat Raperda, Untuk Tingkatkan PAD
Selasa, 13 November 2012
Rapat paripurna yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi kemarin (12/11), beragendakan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut terdapat empat raperda yang disetujui yakni, Raperda
Penyelenggaraan Reklame, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda Pajak Daerah, dan Raperda Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga. Dari empat raperda tersebut, Raperda Penyelenggaraan Reklame yang telah melewati proses panjang dan sempat ditunda empat kali pembahasan.
Namun dalam rapat paripurna kemarin, Raperda Penyelenggaraan Reklame akhirnya disetujui oleh pihak eksekutif dan legislatif. Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD, Achmad Turmudzi menjelaskan, panjangnya proses pembahasan raperda tersebut dikarenakan isi pasal 26 yang mengatur reklame non komersial sangat kompleks. “ isinya memang harus lengkap, dan tidak mudah untuk menyatukan pendapat yang selalu dinamis di setiap pembahasan, “ jelasnya.
Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas berharap, dengan disahkannya empat raperda tersebut menjadi perda, dapat mendorong percepatan pendapatan daerah. “ Semoga empat perda yang telah disahkan tadi memberikan angin segar bagi pendapatan daerah yang nantinya juga berdampak untuk perekonomian Banyuwangi “ harapnya.
Salah satu retribusi yang akan segera diterapkan yakni penarikan retribusi untuk truk pembawa belerang yang membawa muatan melebihi kapasitas. Nantinya akan dipasang portal di ruas jalan menuju gunung Ijen. “ Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk mengendalikan pertambangan belerang di Kawah Ijen “ kata Bupati. “ Dengan demikian jalan menuju gunung Ijen yang kita perbaiki menggunakan dana yang tidak sedikit, bisa bertahan lebih lama, “ papar Bupati. (Humas dan Protokol)