Pemkab Gandeng BPKP Untuk Monev Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 24 April 2012


BANYUWANGI – Beginilah cara Pemkab Banyuwangi menyelamatkan seluruh aparatnya dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yakni dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikhususkan  untuk memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran, khususnya yang terkait pengadaan  barang dan jasa. Tujuannya, untuk meminimalisir adanya penyimpangan sehingga pelaksnaan kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan  barang dan jasa.  

Kerja sama antara pemkab dan BPKP ini, menurut  Inspektorat Drs Djafry Yusuf usai mengikuti rapat tertutup dengan BPKP di ruang kerja Bupati , Senin (23/4) dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding). Yang salah satu itemnya menyebutkan BPKP akan mendampingi setiap SKPD dalam pembuatan kontrak, lelang hingga pelaksanaan kegitan sebelum termin pembayaran. “Sehingga, kita bisa meminimalisir adanya penyimpangan saat kegiatan dilaksanaan. Karena itu Pak Bupati minta SKPD bisa kooperatif saat BPKP melakukan pendampingan,” tutur Inspektorat ini.

Untuk pedampingan BPKP ini, kata Djafry tidak semua belanja barang dan jasa SKPD yang mendapat pendampingan. Hanya SKPD yang memiliki kegiatan dengan nilai anggaran besar. Seperti, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang banyak memiliki kegiatan cukup besar. Salah satunya, rehabilitasi pembangunan gedung pemkab, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau penambahan pembangunan RSUD Blambangan. “Dan ini murni inisiatif pemkab dalam mendatangkan BPKP ini. Yang perlu ditekankan lagi, ini bukan kali pertama pemkab menggandeng BPKP. Ini sudah tahun ke dua, sebelumnya tahun 2011 kita juga kerja sama dengan mereka,” jelas Djafry.

 Selama memonitoring dan mengevaluasi, team dari BPKP akan bekerja dengan transparan dan benar-benar serius, dengan harapan publik mengerti bahwa pemkab itu dalam melaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik dari Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Mudah-mudahan dengan adanya komitmen dengan BPKP kita bisa melaksanakan kegiatan DPA kita dengan benar dan hasilnya bisa dinikmati masyarakat,” ujar Jefrry. (Humas dan Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :