Pemkab Kumpulkan Pelaku Usaha, Sosialisasikan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa

Kamis, 21 Februari 2013


BANYUWANGI – Untuk menyadarkan para pelaku usaha akan pentingnya bertransaksi yang baik dengan menggunakan  tera ulang alat ukur,  Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam)  mensosialisasikan kegiatan peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa bidang kemetrologian, Kamis (21/2). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ikhtiar Surya tersebut  dibuka oleh Asisten Pembangunan dan Kesra, Suhartoyo.

Dalam sambutannya, Suhartoyo menekankan pentingnya kemetrologian (   tera ulang alat ukur, tukar, timbang dan perlengkapannya, Red).  Program ini, kata Suhartoyo, terkait dengan membangun sistem. Bagaimana menghilangkan kekhawatiran konsumen  akibat adanya perilaku tidak baik dari pelaku usaha yang  mengurangi bobot timbangan, sehingga  merugikan konsumen.  “Kami berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat. Tidak hanya di kalangan pedagang di pasar  saja, tapi juga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) dan penjual alat-alat kesehatan,”ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Kepala Disperindagtam  Hary Cahyo Purnomo menambahkan, sosialisasi ini sengaja diselenggarakan untuk melindungi masyarakat. Dan masyarakat berhak mendapatkan barang sesuai nilai tukar yang dikeluarkannya.”Ke depan supaya ada kedisiplinan bertransaksi yang baik dan menggunakan alat ukur yang legal  sesuai standar nasional. Sebab kepuasan pembeli dan penjual adalah tujuan bersama,”tutur Hary. Selain itu menurut Hary, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai sosialisasi pelaksanaan sidang tera ulang yang akan diadakan pada tanggal 4 Maret hingga 30 Mei mendatang. Pelaksanaan sidang tera ulang itu dilakukan di pasar-pasar tradisional di 24 kecamatan.

Kegiatan ini  diikuti oleh 75 peserta. Antara lain  para camat dan kepala desa, koordinator pasar se-Kabupaten Banyuwangi, pemilik dan pengelola toko modern, dan para kepala Puskesmas.  Hadir pula petugas sidang tera ulang di tengah-tengah peserta. Sedangkan nara sumber berasal dari UNIT Pelaksana Teknis (UPT)  Kemetrologian Jember dan Disperindagtam Banyuwangi. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :