Pemkab Segera Terapkan 5 Hari Kerja di Kantor Kecamatan & Kelurahan
Selasa, 9 Oktober 2012
BANYUWANGI – Penerapan 5 hari kerja, akan segera diberlakukan Pemkab Banyuwangi di kantor kecamatan dan kelurahan. Perubahan jam pelayanan, dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja itu, dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono, berdasarkan permintaan Bupati Abdullah Azwar Anas, Pemkab sudah melakukan kajian atas pemberlakuan 6 hari kerja tersebut. “Kami telah menuntaskan kajiannya, dan hasilnya memungkinkan untuk dilakukan perubahan hari kerja pelayanan di kantor kecamatan,”tuturnya.
Berdasarkan hasil kajian, jam pelayanan 5 hari kerja akan jauh lebih panjang. Jika 6 hari kerja, jam pelayanan pada Senin – Kamis mulai pukul 07.00 – 13.45 WIB. Pada hari Jumat dimulai pukul 06.30 – 11.00 WIB. Dan hari Sabtu, dari pukul 07.00 - 12.45 WIB. Apabila 5 hari kerja sudah diberlakukan, jam pelayanan akan menjadi lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 – 15.45 WIB pada hari Senin – Kamis, dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Dan pada hari Jumat dimulai pukul 06.30 – 14.45 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.00 – 12.30 WIB. Dengan adanya perubahan tersebut, jam pelayanan kepada masyarakat akan meningkat.
Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar perubahan hari kerja itu masih dalam proses penyusunan. “Pemberlakuan 5 hari kerja itu memang masih menunggu proses penyusunan Perbup-nya. Tapi kami targetkan minggu keempat bulan ini ( Oktober, Red) hal itu sudah kami berlakukan,’ ujar Sekkab Slamet.
Lingkungan sekretariat daerah sendiri sudah terhitung cukup lama menerapkan 5 hari kerja. Sementara hingga saat ini kantor kecamatan, kantor kelurahan, RSUD Blambangan, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) masih memberlakukan 6 hari kerja. (Humas & Protokol)