Pemkab Serahkan LKPJ Bupati
Selasa, 19 Maret 2013
BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuwangi Tahun 2012. Surat pengantar LKPJ tersebut diserahkan oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra, Suhartoyo secara resmi dan diterima oleh Sekretaris DPRD, Senin (18/3).
Dijelaskan Suhartoy,o penyusunan materi LKPJ ini untuk mengetahui gambaran hasil penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat. Sistematika penyusunan LKPJ ini didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2007 dan mengacu pada PP no 58 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang dijabarkan dengan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Substansi dan susunan materi penyusunan LKPJ ini, lanjut Suhartoyo, berdasar RPJMD Banyuwangi periode 2010-2015. RPJMD tersebut kemudian di-breakdown tiap tahun sesuai dengan kondisi dan keberhasilan yang telah dicapai. “Mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tahun 2011 serta permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi pada tahun berjal, maka tema pembangunan tahun 2012 lalu adalah menggerakkan pembangunan daerah untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan disparitas wilayah,” jelas Suhartoyo. Untuk itu fokus pembangunan tahun 2012 lalu mengarah pada peningkatan kesejahteraan melalui pengurangan kemiskinan, pengangguran dan disparitas daerah tertinggal.
Ditambahkan Suhartoyo, penyerahan LKPJ tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu LKPJ tahun 2011 diserahkan bulan Mei 2012. “Kita berusaha memenuhi amanat PP No 3 dimana LKPJ harus diserahkan maksimal tiga bulan dari setiap akhir tahun anggaran. Karena itu kali ini SKPD didorong mempercepat laporan kinerjanya,” terang Suhartoyo.
Setelah penyerahan LKPJ dilakukan, untuk agenda selanjutnya pihak eksekutif meminta agar legislatif segera mengagendakan rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati Tahun 2012. “Kami berharap LKPJ ini segera diparipurnakan dan dibahas oleh DPRD. Nantinya jika ada rekomendasi hasil pembahasan legislatif dapat menjadi masukan positif bagi kinerja pemerintahan kedepan,” pungkas Suhartoyo. (Humas & Protokol)