Pemkab Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam
Rabu, 26 Desember 2012
BANYUWANGI – Maraknya kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam ( pasir dan batuan, Red ) di Banyuwangi, membuat Pemkab Banyuwangi mensosialisasikan peraturan perundang – undangan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tersebut, Rabu (26/12). Seluruh kepala dinas, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi dihadirkan dalam acara dimana Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) yang menjadi leading sectornya, agar mengetahui informasi yang benar dan dapat meneruskannya kepada pihak terkait.
Sekretaris Kabupaten Slamet Kariyono dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut mengatakan, kehidupan kita tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan akan komoditas tambang sebagai bahan baku gedung yang kita tempati, kendaraan yang kita pakai dan lain sebagainya. Mineral bukan logam dan batuan atau yang dulu dikenal sebagai bahan galian Golongan C, salah satunya. Seiring meningkatnya pembangaunan berbagai sektor, ujar Sekkab, kebutuhan akan bahan galian mineral bukan logam dan batuan akan semakin meningkat, sehingga pengelolaan pertambangan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya. “Pemerintah punya tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengendalikan seluruh aspek pembangunan, sehingga semua aspek kehidupan dapat dijaga dalam suatu keseimbangan. Semoga pertemuan ini dapat lebih meningkatkan pemahaman dan persepsi yang sama dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertambangan di Kabupaten Banyuwangi,”harap Sekkab.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Minak Jinggo ini menghadirkan beberapa nara sumber, antara lain Cahyo Adi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi, Badan Lingkungan Hidup, BAPPEDA dan Kepala Bidang Pertambangan – Disperindagtam Kabupaten Banyuwangi. Masing-masing nara sumber membawakan pokok bahasan khusus tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Cahyo Adi dari Dinas ESDM Provinsi Jatim mempresentasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Sementara itu, presentasi Peraturan Bupati Banyuwangi nomor 26 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan / atau batuan di Kabupaten Banyuwangi dibawakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi. Selain itu juga dipresentasikan tentang pengendalian dampak pertambangan mineral bukan logam dan batuan serta mekanisme pemberian persetujuan dokumen lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup, ketentuan tata ruang wilayah dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Banyuwangi serta mekanisme penerbitan Advice Planning oleh BAPPEDA, serta mekanisme penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta rekomendasi teknis izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Banyuwangi.Tiap sesi diisi dengan tanya jawab antara nara sumber dengan peserta, sehingga setiap permasalahan menjadi clear, dan tidak terjadi salah langkah dalam mengambil keputusan. (Humas & Protokol)