PENJELASAN PENGAJUAN 5 RAPERDA OLEH BUPATI DI GEDUNG DPRD

Senin, 30 Mei 2011


  Banyuwangi - Setelah dilakukan pengkajian ulang terhadap Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah dikirimkan oleh eksekutif ke DPRD Maret lalu, terdapat beberapa perbaikan terkait penetapan dinas dan lembaga teknis daerah Pemkab Banyuwangi. "Perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pemkab  dalam rangka  mewujudkan  Banyuwangi yang lebih baik," demikian ungkap Bupati dalam Penjelasan Bupati Banyuwangi Terhadap Diajukannya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2011, di gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Pada perbaikan tersebut Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibagi atas 3 dinas yang terdiri Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya dan Dinas PU Pengairan. Meskipun hasil konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri ke-3 dinas tersebut disarankan untuk digabung dalam wadah Dinas PU, namun pihak Pemkab menganggap penting pembagian tersebut. Luasnya wilayah Kabupaten Banyuwangi dan tingginya kompleksitas tugas dan tanggung jawab dari Dinas PU, menjadi alasan utama pembagian dinas tersebut. " Pembagian ini dilakukan agar tercipta kerja yang produktif dan efisien," ujar Bupati.

Susunan OPD yang baru dalam Raperda sebagai berikut, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, RSUD. Selanjutnya Dinas yang semula berjumlah 11, dikembangkan menjadi 17 Dinas. Lembaga Teknis Daerah Badan dan Kantor sebanyak sepuluh yang terdiri atas 9 badan dan satu kantor. Dimana Kantor Lingkungan Hidup, dikembangkan menjadi Badan Lingkungan Hidup. Kecamatan dan Kelurahan.

Selain itu Raperda lain yang dijelaskan oleh Bupati adalah Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa, Raperda Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Terhadap Desa. Kemudian Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Raperda Tentang Sumber Pendapatan Desa. Setelah dijelaskan oleh Bupati, kemudian Raperda tersebut diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. "Semoga DPRD bisa membahas raperda ini dengan segera," ungkap bupati diakhir penjelasannya. (HUMAS)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :