Perda No.1/2011 Disosialisasikan, Akibat Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan & Anak di Banyuwangi
Kamis, 28 Februari 2013
BANYUWANGI – Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Banyuwangi, khususnya kekerasan seksual masih tergolong tinggi, pertahunnya ada 67 kasus. Kasus kekerasan seksual yang dimaksud meliputi perkosaan, perzinahan dan pencabulan. Hal itu diungkapkan salah satu nara sumber kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta perdagangan orang (human trafficking), Farida Hanum dari Yayasan Hotline Surabaya (YHS), Rabu (26/2. Hanum telah lama concern mendampingi para perempuan dan anak korban kekerasan dan trafficking.
Dalam sosialisasi tersebut, Hanum yang merupakan mitra dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP&KB) Kabupaten Banyuwangi menegaskan, tingginya angka kekerasan seksual tersebutlah yang menjadi alasan mengapa harus ada perda untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan serta perdagangan orang. “Jika pertahunnya ada 67 kasus, berarti perbulan ada 5 hingga 6 anak yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan semacam itu. Tanpa adanya perda ini, hak-hak mereka tak akan terlindungi,”ujar Hanum.
Perda nomor 1 tahun 2011 ini memuat poin-poin penting bagaimana memberikan perlindungan kepada 3 elemen tersebut. Ada dua bentuk pidana yang dibahas dalam perda yang berisi 14 bab dan 32 pasal ini, yaitu perdagangan orang dan kekerasan baik secara fisik, psikis maupun seksual. Sedangkan tujuan memberikan perlindungan pada korban adalah memberikan rasa aman, memulihkan kondisi fisik, psikis, sosial dan ekonomi, serta menjamin adanya layanan yang komprehensif. Selain itu juga untuk menindak pelaku.
Hanum berharap seluruh SKPD bisa bersinergi dalam mensosialisasikan Perda ini sekaligus mencegah trafficking. Nantinya YSH dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan memback up penuh layanan terhadap korban.
Indikator keberhasilan layanan bagi korban merupakan tujuan Milenium Development Goal’s (MDG’s) 2015. Pada tahun 2014 nanti ditargetkan tiap-tiap layanan harus sudah mencapai hasil sesuai yang ditargetkan.Antara lain penanganan pengaduan harus sudah 100 persen dilayani, begitu pula layanan di rumah sakit dan puskesmas serta layanan reintegrasi sosial (pasien tak boleh ditolak, Red). Sedangkan layanan rehabilitasi sosial dan korban serta layanan bimbingan rohani dan psikososial harus tercapai 75 persen. Penegakan hukum harus tercapai 80 persen. Dan layanan bantuan hukum bagi korban serta layanan pemulangan korban harus tercapai 50 persen.
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pembangunan dan Kesra, Suhartoyo ini dilangsungkan selama 2 hari (26-27/2) di Hotel Ikhtiar Surya. Pada hari pertama diikuti 50 peserta dari SKPD dan instansi vertikal. Dan pada hari kedua, diikuti 50 peserta dari tokoh agama, tokoh masyarakat, Kasi Kesra, dan PKK dari 24 Kecamatan. Selain YSH, nara sumber lainnya adalah Mukorrimah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Remaja Jenggirat Tangi (PKBM Rejeng) yang memberikan materi tentang P2TP2A dan rujukan korban.(Humas & Protokol)