Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Sidak Dispendukcapil
Selasa, 19 Februari 2013
BANYUWANGI – Banyaknya keluhan masyarakat akan lambatnya pengurusan akte kelahiran di SMS Centre website Pemkab, ditanggapi dengan serius oleh Bupati Abdullah Azwar Anas. Secara mendadak, pagi ini (19/2) Bupati mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat langsung proses pengurusan akte kelahiran.
Kedatangan orang nomor satu di Banyuwangi ini sempat membuat terkejut baik para staf Dispendukcapil maupun masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan. Setelah sempat mengecek daftar kehadiran staf, Bupati langsung menuju loket pelayanan akte kelahiran. Tanpa basa basi Bupati langsung menanyakan kepada para staf apa yang menyebabkan pengurusan akte begitu lama. Salah seorang petugas menerangkan jika lambatnya pembuatan akte disebabkan persyaratan yang harus dipenuhi masih kurang atau belum dilengkapi oleh pemohon. Padahal apabila syarat sudah lengkap, maka pengurusan akte hanya memakan waktu setengah hari. “Kalau syaratnya tidak lengkap maka sistem komputernya tidak bisa berjalan dan akte tidak bisa tercetak,” terang seorang petugas Dispendukcapil.
Pada kesempatan itu Bupati sempat berbincang dengan salah seorang ibu yang sedang mengurus akte anaknya. Bupati menanyakan apakah ada keluhan selama proses mengurus akte tersebut. Ibu yang bernama Siti Khotimah itu mengatakan kalau ia baru saja selesai mengurus di pengadilan dan baru memasukan berkas di Dispendukcapil. Namun ternyata salah satu syarat yaitu fotocopy KTP saksi,masih tertinggal di pengadilan. Maka pengurusan aktenya masih tertunda sampai berkasnya lengkap.
Siti Khotimah yang berasal dari Srono ini sempat mengeluhkan besarnya biaya yang ia keluarkan untuk pengurusan akte tersebut. Namun ketika ditanyakan lebih jauh, biaya itu ternyata ia keluarkan saat proses persidangan di pengadilan. “Saya kira-kira habis hampir Rp 400 ribu, Pak, dengan ongkos bolak-balik ke Banyuwangi,” keluhnya. Namun ia juga menceritakan kalau biaya yang ia keluarkan lebih kecil ketimbang tetangganya yang menggunakan jasa calo untuk mengurus akte kelahiran.
Mendengar keluhan tersebut, Bupati langsung merespon agar Dispendukcapil secara aktif melakukan sosialisasi pengurusan akte baik melalui kecamatan atau desa agar masyarakat benar-benar paham cara dan syarat pengurusan akte. Selain itu, Dispendukcapil juga diminta terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi agar proses persidangan akte kelahiran dapat dilakukan di kantor kecamatan. “Ini untuk menekan biaya yang dikeluarkan terutama bagi masyarakat yang lokasinya jauh dari Kota Banyuwangi,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga meminta Kepala Dispendukcapil untuk menata kembali alur pengurusan akte dan surat-surat lainnya seperti kartu keluarga dengan lebih simple dan rapi. Juga disediakan klinik konsultasi bagi masyarakat yang mengurus akte agar bisa bertanya dan mendapatkan bimbingan. “Kami juga menghimbau agar masyarakat mau mengurus akte kelahiran sendiri, tidak memakai jasa calo karena otomatis biayanya akan sangat besar,” pesan Bupati. (Humas Protokol)