Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Lahan PT. KAI

Kamis, 14 Maret 2013


Banyuwangi - Pembongkaran bangunan tak berizin yang berada di atas lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IX Jember yang berada di Banyuwangi, dilakukan oleh personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi, CPM, Kodim 0825, Lanal, dan Dinas Pemkab terkait. Eksekusi tersebut dilakukan terhadap kios ponsel “Susan Virgo Cell”,  milik Lusi yang berada di pertigaan Lincing, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi (12/3).  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kasi Penyidik dan Penindakan, Rifa’i mengatakan, surat pemberitahuan proses pembongkaran sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan. “Surat teguran sudah kami kirimkan tiga kali kepada pemilik bangunan kios ponsel atas nama Lusi “, katanya. “ Karena tidak ada respon dari pemilik bangunan, selanjutnya kami melakukan eksekusi sesuai SOP pembongkaran bangunan tidak berizin, “ pungkasnya.

Pembongkaran bangunan tak berizin tersebut selain karena berada diatas lahan PT. KAI, juga tidak sesuai rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan Pemkab Banyuwangi. Proses pembongkaran berlangsung lancar mulai pukul 22.00 WIB dan berakhir pukul 04.00 WIB. (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :