Satpol PP Kembali Tutup Galian C Tak Berijin

Senin, 5 Maret 2012


KALIPURO – Langkah sigap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika menerima pengaduan dari Ketentraman dan Ketertiban (trantib) Kecamatan Kalipuro terkait penggalian tambang galian C (pasir batu), yang tak berijin. Penggalian tak berizin yang sudah berlangsung selama 3 bulan ini berlokasi di sebuah lahan  yang dikelola Ahmad Zainulloh, warga Lingkungan Welaran berupa gumuk  di Dusun Wakal Kecamatan Kalipuro.

Menurut Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP yang sekaligus juga Ketua Tim dalam penutupan tambang Galian C, Ripai SH,  mengatakan pada awalnya Satpol PP melayangkan surat teguran secara bertahap kepada pihak pengelola. Namun teguran tersebut tidak kunjung mendapatkan tanggapan. Sehingga berbuah surat pemberitahuan penutupan lahan pada 26/2. Hingga deadline yang diberikan, yaitu 29/2, pihak pengelola tetap bergeming. "Akhirnya dilakukan penutupan paksa oleh Satpol PP," ujar Ripai.

Ditambahkan Ripai, gumuk tersebut sudah digali sepanjang 100 meter dengan kedalaman 12 meter lebih. Selain itu, alat yang digunakan adalah alat berat dan melibatkan banyak pekerja. Menurut Ripai, gumuk ini  sebelumnya  ditanami jati. Namun setelah digali, peruntukan pasir dan batunya untuk dijual. Selain di Kalipuro, kata Ripai, beberapa waktu yang lalu, Satpol PP juga telah melayangkan teguran terhadap pengelola  tambang Galian C di kawasan Desa Tambong, Dusun Krajan Kecamatan Kabat karena tidak memiliki izin. Namun pemilik lahan begitu mendapatkan teguran, langsung konfirmasi pada Satpol PP dan segera mengurus izin pada Badan  Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).  (Humas & Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :