Selama Ramadhan, Ini Jam Kerja Layanan Publik di Banyuwangi

Senin, 6 Mei 2019


BANYUWANGI - Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah, Pemkab Banyuwangi menetapkan jam baru untuk pelayanan publik di lingkungan pemkab. Hal ini menyesuaikan dengan jam kerja para karyawannya selama Ramadhan.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/1082/429.013/2019  tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi disebutkan bahwa instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada Hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 07.30 – 15.30 WIB.

Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin - Kamis jam kerja diawali pukul 08.00 – 14.00 WIB, Hari Jumat pukul 07.30 – 11.30 WIB, dan Hari Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB. 

“Otomatis, jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut. Layanan Mal Pelayanan Publik, juga sama, cuman tidak ada jam istirahat namun langsung berlanjut. Nanti petugasnya yang bergantian,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Djajat Sudradjat.

Untuk layanan puskesmas, terang Djajat, mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari, yakni dari pukul 08.00 – 14.00 untuk hari Senin - Kamis. Sedangkan hari Jumat 07.30 – 11.30, Sabtu 08.00 – 13.00 WIB.

Sementara RSUD Blambangan, mulai pelayanan 07.30 – 14.00 WIB. Jumat mulai pukul 07.30 -10.30. Sementara di hari Sabtu layanannya mulai pukul 07. 30 – 12.30 WIB.  

Djajat mengatakan SE ini sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 394 Tahun 2018 tanggal 26 April 2019 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

“Ini semata-mata demi peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan bagi umat muslim. Untuk itu, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan, mohon bisa menyesuaikan,” terang Djadjat.

Dengan diberlakukannya jam kerja tersebut, kata Djadjat, total jam kerja bagi instansi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Artinya jam kerja ini berkurang dibandingkan hari-hari biasa.

“Meski jam kerja berkurang, kami tetap mengimbau agar seluruh PNS bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu dan tidak mengurangi kualitas. Puasa tidak boleh menjadi alasan ada pekerjaan yang tertunda. Justru dengan semangat puasa, kita harus lebih produktif,” tegasnya.

Selain perubahan jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga menetapkan penggunaan seragam selama Bulan Ramadhan berupa pakaian muslim putih dan bawahan berwarna gelap bagi seluruh PNS Kabupaten Banyuwangi.

Selama satu bulan penuh, kata Djadjat, seluruh PNS baik laki-laki maupun perempuan wajib memakai baju muslim putih dengan bawahan berwarna gelap.

“Bagi pegawai non muslim bisa menyesuaikan pakaiannya dengan atasan putih dan bawahan gelap,” pungkasnya.(*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :