Selama Ramadhan Lokalisasi Ditutup Total

Rabu, 18 Juli 2012


BANYUWANGI – Selama bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah mendatang, seluruh lokalisasi di Kabupaten Banyuwangi tidak boleh beroperasi alias tutup total. Penutupan ini  merupakan  perintah langsung dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Iskandar Azis (18/7), perintah penutupan lokalisasi itu berdasarkan surat Gubernur bernomor 460/12640/031/2012. Dalam surat tersebut, penutupan lokalisasi bertujuan untuk menjaga kehidmatan dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa. “Selain itu juga sebagai langkah penanggulangan prostitusi serta woman trafficking,” ungkap Iskandar.

Seiring dengan penutupan lokalisasi selama bulan ramadhan itu, Gubernur juga meminta agar pemerintah kabupaten /kota melakukan beberapa langkah pembinaan terhadap para pekerja seks komersial (PSK). Seperti memberikan pelatihan keterampilan dan bekal hidup mandiri. “Selain itu Gubernur juga meminta agar kami mendata ulang jumlah PSK agar tidak terjadi penambahan saat lokalisasi buka kembali usai lebaran,” kata Iskandar.

Sebenarnya, lanjut Iskandar, penutupan lokalisasi selama ramadhan telah dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi sejak ramadhan tahun kemarin. Demikian juga program pembinaan kepada PSK juga sudah gencar dilaksanakan. “Bahkan daerah kita sangat konsisten dan berkomitmen tinggi dalam menangani masalah PSK ini. Sebagai buktinya jumlah PSK di Banyuwangi mengalami penurunan yang signifikan dari 600 an orang sekarang tinggal 181 PSK,” terang Iskandar.

Berbagai upaya yang dilakukan Pemkab dalam menangani masalah PSK, kata Iskandar, juga telah diakui oleh Gubernur Jatim sebagai penanganan PSK paling bermartabat diantara daerah-daerah lainnya di Jatim. “Menangani PSK ini kami melakukannya secara bersama-sama dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan Dinas Sosial. Selain itu  Badan Pemberdayaan Masyarakat juga  memiliki porsi  pada penanganan PSK ini,” urai Iskandar.

Adanya surat perintah dari Gubernur Soekarwo ini, menurut Iskandar akan  semakin memperkuat kebijakan pemkab dalam penutupan lokalisasi selama ramadhan yang tinggal beberapa hari saja. “Surat perintah ini akan semakin mempermudah kami dalam melakukan penutupan lokalisasi,” ungkap Iskandar. (Humas & Protokol)

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :