Sosialisasi Perbup No 17/ 2013 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

Kamis, 23 Mei 2013


BANYUWANGI – Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Pemkab Banyuwangi, kemarin pagi (22/5) disosialisasikan kepada Forum Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko yang hadir sekaligus membuka acara mengatakan, Perbup ini dibuat untuk mengatur dan menertibkan administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang ada di Banyuwangi. “Dalam menjalankan roda pemerintahan, pemkab butuh peran serta masyarakat. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah melalui orkemas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Agar berjalan dengan baik, pemkab perlu memaksimalkan dampak yang diinginkan dan mengeliminir dampak yang tidak diinginkan. Karena itu dibuatlah dan disosialisasikan Perbup ini,” jelas Wabup.

Dipandu oleh Plt. Asisten Pemerintahan, Anacleto Dasilva, dijelaskan hal-hal yang menjadi rincian dalam Perbup tersebut.   Orkemas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Orkemas yang punya ruang lingkup di Kabupaten Banyuwangi meliputi, yang pertama, orkemas yang keberadaannya paling sedikit setengah jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten, atau gabungan orkemas yang anggotanya terdiri dari beberapa orkemas yang keberadaannya paling sedikit setengah jumlah kecamatan. Yang kedua, orkemas yang punya potensi atau jaringan tingkat kabupaten, dan atau punya kegiatan secara nyata paling sedikit setengah jumlah kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten, dan atau punya kegiatan secara nyata minimal satu kecamatan dalam ruang lingkup kabupaten dengan ruang lingkup kegiatan tertentu, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang memadai.

Setiap orkemas wajib mendaftarkan keberadaannya kepada Pemkab Banyuwangi. Tahapan pendaftaran meliputi pengajuan permohonan oleh pengurus, penelitian dokumen persyaratan, penelitian lapangan dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Masa berlaku SKT selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, untuk selanjutnya dapat diperpanjang.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuwangi, Iskandar Azis,  selama ini jumlah orkemas di Banyuwangi jumlahnya sekitar 87 orkemas. Namun 87 orkemas ini saat ini izinnya sudah mati semua. “Dengan adanya Perbup ini, mereka wajib mendaftar ulang,” pungkas Iskandar dalam sosialisasi di Ruang Rapat Minak Jinggo Kantor Pemkab Banyuwangi ini. (Humas & Protokol)

                                                                                                                                                                     

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :